Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Viral !!! Seorang Pengacara di Merauke Dipolisikan, Lantaran Pasang Video Bugil Pacarnya di Story WA

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos, SIK
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos, SIKFoto / PAPUA
fajar Papua3 menit baca6 kali dibaca

Merauke, fajarpapua.com – Seorang pengacara di kota Merauke berinisial PW dilaporkan ke Polres Merauke, lantaran diduga menyebarkan/memasang video bugil pacarnya sendiri di Story WhatsApp.

Kasus tersebut terjadi dalam sepekan ini dan pelaku telah dilaporkan oleh korban yang berinisial LS ke Satuan Reskrim Polres Merauke untuk diproses hukum.

Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim, AKP Agus F. Pombos, SIK menerangkan, kasus yang dilaporkan tersebut sebagai perkara pornografi. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Ruang Tahanan Polres Merauke sejak Kamis (25/3).

“Jadi kasus yang sedang kami tangani adalah kasus pornografi. Pelakunya berinisial PW. Kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan sejak jam 12.00  siang kemarin,” terang Agus Pombos kepada fajarpapua.com di ruang kerjanya, Jumat (26/3).

Agus menyebut kronologis berawal ketika seorang perempuan yang berinisial LS dengan laki-laki yang adalah pacarnya (pelaku), berada di rumah keluarga LS. Pelaku secara diam-diam mengambil gambar atau merekam video LS dalam keadaan tak berbusana.

Berselang beberapa waktu kemudian antara pelaku dan korban terjadi percekcokan, sehingga hubungan keduanya renggang. Karena kecewa, pelaku memasang atau meng-upload video tak berbusana itu di story WhatsAppnya.

Hal itu diketahui korban LS setelah melihat status WA pelaku. LS yang mulai kesal memperlihatkan video itu kepada ibunya. Mendadak ibunya marah dan melapor kejadian itu  ke Polres untuk diproses hukum.

“Perempuan ini secara diam-diam di-shoot, divideokan oleh PW ini (terlapor). Setelah itu mereka marahan atau apa, laki-laki atau PW (terlapor) menaikkan di status WhatsApp. Rupanya setelah itu, perempuannya lihat. Kok video saya? Perempuan itu langsung tunjukkan ke ibunya, ibunya pun kemudian marah. Saat itu mereka putuskan untuk membuat laporan polisi,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus tersebut, kata Kasat, dikategorikan kasus pornografi, karena video yang diambil memamerkan tubuh seorang perempuan dalam keadaan tidak busana.

“Kejadian minggu ini, hari Senin kalau tidak salah. Videonya  perempuan tidak berpakaian. Setelah mandi, kemudian divideokan,” ujarnya.

Pelaku, lanjutnya, dijerat dengan Undang-Undang Pornografi pasal 35 junto 9 dan atau pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau motifnya kita belum tahu, masih kita gali. Ada perkembangan baru saya sampaikan. Status mereka dua ini masih pacaran. Kita sudah ambil keterangan dari saksi-saksi, yakni korban sendiri, ibu korban dan 3 teman korban. Kejadiannya itu di rumah korban. Kalau pelaku, pekerjaannya pengacara,” tandas Kasat Reskrim. (hrs)