Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Hutang Pemda Mimika Hampir Rp 400 Miliar, Pembayaran Tergantung Hasil Validasi Inspektorat

Malissa
MalissaFoto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Pemda Mimika meninggalkan hutang sebesar hampir Rp 400 miliar untuk sejumlah proyek fisik tahun anggaram 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Marthen Malissa ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (11/3) mengemukakan, pihaknya berupaya agar hutang dibayarkan tahun 2021.

Menurutnya, saat ini total tagihan yang masuk Bagian Keuangan dalam bentuk SPP (Surat Perintah Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang belum terbayarkan hingga akhir tahun anggaran 2020 senilai Rp303 miliar. Ditambah yang belum memasukan tagihan, diperkirakan total Rp 400 miliar.

"Inspektorat Daerah akan melakukan validasi semua tagihan hutang pihak ketiga dengan kegiatan fisik di lapangan. Pembayaran hutang akan memperhitungkan pembayaran uang muka kegiatan yang sudah dilakukan pada termin-termin sebelumnya," bebernya.

Marthen menyatakan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah mengarahkan Tim Anggaran Pemkab Mimika agar berkaitan dengan kewajiban untuk melaksanakan pembayaran hutang pihak ketiga itu harus dibuatkan perubahan penjabaran APBD 2021.

"Pembayaran hutang ini harus dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD 2021 melalui perubahan penjabaran anggaran. Kalau tidak ada perubahan penjabaran anggaran, kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran. Namun kami memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran karena sudah terikat kontrak kerja antara pengguna anggaran dengan pihak ketiga," jelasnya.

Pembayaran hutang pihak ketiga dimaksud, katanya, ada juga yang baru akan terealisasi dalam APBD-Perubahan 2021 karena memperhitungkan ketersediaan anggaran yang dimilik Pemkab Mimika.

Marthen menyebut terjadinya defisit anggaran hingga memunculkan hutang pada 2020 merupakan imbas dari tertundanya penyaluran dana transfer triwulan empat dari pusat ke Kabupaten Mimika dengan nilai sekitar lebih dari Rp700 miliar.

"Dana bagi hasil yang seharusnya diterima Kabupaten Mimika dari pusat itu seharusnya ditrasnfer pada triwulan empat 2020. Namun setelah penetapan APBD Perubahan 2020 kami baru mendapat pemberitahuan bahwa dana itu baru akan ditransfer pada 2021. Seandainya dari awal sudah diberitahukan, tentu kami akan menyesuaikan penyusunan APBD Perubahan 2020 dengan ketersediaan anggaran yang ada pada saat itu," jelas Marthen.

Selain harus berhutang kepada pihak ketiga, Pemkab Mimika pada akhir 2020 juga harus meminjam dana ke Bank Papua senilai Rp300 miliar untuk menyelesaikan kewajiban tagihan dari pihak ketiga.

Marthen tidak menampik di luar hutang senilai Rp 303 miliar itu, masih ada hutang pihak ketiga yang belum menjadi SPP, SPM dan SP2D.

"Kalau memang belum jadi SPP, SPM dan SP2D tetap kami akui itu sebagai hutang karena sudah ada keterkaitan dengan kontrak kerja. Jika memang itu ada, tunjukan kepada kami kegiatannya apa, lokasi pekerjaan itu dimana, kontraknya seperti apa. Tentu pemerintah akan memperhitungkan semua hak pihak ketiga yang sudah diselesaikan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati," ujarnya.(mar/ant/red)