Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Aspirasi Pemekaran Papua Selalu Mentok di DPRP dan MRP, Parlemen Usulkan Pasal 43 dan 76 Direvisi

Komar
KomarFoto / MIMIKA
fajar Papua4 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Anggota DPR RI Dapil Papua, Dr (HC) Komarudin Watubun mengakui reses kali ini berbeda dengan sebelumnya, dimana pada reses kali ini mereka berhadapan dengan beberapa isu seksi yang lagi memanas di Papua.

Dua isu yang menjadi diskusi semua kalangan saat ini adalah pembahasan Otsus Jilid II dan pemekaran wilayah.

“Ada dua topik hangat yang disajikan media, baik koran cetak, koran online, televisi dan radio, yaitu tentang rencana revisi UU Otonomi Khusus (Otsus), dan tentang pemekaran wilayah. Sebetulnya ada dua pasal yang dibahas dalam UU Otsus yakni pasal 43 tentang keuangan daerah, dan pasal 76 tentang pemekaran wilayah," ungkap Komarudin kepada wartawan saat ditemui di Grand Tembaga Hotel, Selasa (2/3).

Lanjut dia, mengapa dua pasal ini penting untuk dibahas, karena pasal 43 tentang dana 2 persen DAU Nasional diberlakukan bagi Papua untuk mengejar ketertinggalan dari provinsi-provinsi lain di Indonesia akan berakhir pada tahun 2021.

"Selama 20 tahun dan bulan depan sudah selesai serta usulan pemekaran yang selama 20 tahun ini terhambat di DPRP dan MRP tidak pernah sampai ke pusat,” ujarnya.

Soal pemekaran wilayah, Komarudin menuturkan, Pemerintah Pusat (Pempus) melihat bahwa ada usulan pemekaran yang adalah realitas politik di lapangan. Termasuk jika presiden ke daerah masyarakat Papua selalu mengusulkan pemekaran provinsi.

Kemudian dari Papua ada tim Otsus yang bergelombang datang ke Jakarta, antaran lain tim otsus dari kepala-kepala daerah seperti kepala daerah dari Wilayah Saireri ada satu tim datang ke Jakarta, Animha sejak dulu datang, Mee Pago, La Pago juga datang ke Jakarta meminta pemekaran.

"Itu realitas, dan jika ada yang bilang tidak itu wajar-wajar saja, tapi de facto ada yang mengusulkan pemekaran. Tapi dalam Otsus, pemekaran harus melului persetujuan DPRP dan MRP," paparnya.

Namun, kata Komarudin, di tahap ini ada persoalan, dimana usulan-usulan pemekaran selalu mentok di DPRP dan MRP.

"Jadi sekarang pemerintah mengusulkan ke DPR RI bahwa pasal 43 dan 76 harus ditinjau kembali, karena usullan dari masyarakat selalu mentok di dua lembaga tanpa ada follow up yang jelas," ujarnya.

Selanjutnya pemerintah mengajukan usulan ke DPR RI agar dua pasal tersebut dapat ditinjau kembali.

"Dua-dua sumbernya rakyat, kalau usulan dari rakyat sampai di DPRP dan MRP mau ke pusat ada kendala, lebih baik masyarakat langsung usul ke pusat saja.
Tentu ada berbagai pertimbangan tapi kewenangan diatur langsung dari pusat. Sumber aspirasinya tetap dari rakyat, namun yang satu langsung ke pusat dan satu melalui DPRP dan MRP. Fakta yang terjadi selama 20 tahun usulan masyarakat selalu tidak jalan mulus dan mentok di dua lembaga ini," paparnya.

Dia menjelaskan, usulan tetap dari rakyat, seperti dari Papua Selatan berulangkali sejak zaman Bupati John Gluba Gepse selalu mentok di Jayapura, dan tidak lanjut ke Jakarta.

"Jika ada orang menyatakan itu tidak ada, tapi usulan itu harus dijelaskan pernah ada, dan tidak diproses dengan argumentasi-argumentasi yang kritis, jelas dan tidak mempersulit warga yag mengusulkan. Usulan itu sebetulnya bukti kerinduan rakyat bahwa pasal 76 UU Otsus harus ditinjau kembali," paparnya.

Dikemukakan, khusus pasal 43 menyangkut keuangan daerah, anggota Komisi II DPR RI ini menuturkan, selama 20 tahun Otsus jalan Provinsi Papua mendapat 2 persen DAU Nasional dalam rangka mengejar ketertinggalan dengan provinsi lain berakhir tahun ini.

Setelah dievaluasi, banyak yang mengatakan Otsus tidak berhasil, gagal. Realitasnya, jika ini tidak diperpanjang agak berat, karena ada 28 kabupaten dan satu kota mengandalkan sumber keuangan pusat.

"Hanya beberapa daerah yang PADnya agak bagus seperti Mimika karena ada PTFI, Merauke, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Biak. Sedangkan kabupaten pemekaran ini PADnya 50 persen bergantung dari Dana Otsus. Jika Otsus tidak diperpanjang, bayangkan bagaimana kondisi keuangan di daerah-daerah ini. Di Papua saja kondisi keuangannya sangat bergantung pada dana nasional.
Perkembangan investasi dan usaha-usahan swasta di Papua, sangat bergantung pada dana pemerintah. Oleh karena itu pemerintah usulkan untuk bahas revisi UU Otsus ini kepada DPR RI. Entah DPR mau bahas atau tidak, terima atau ditolak, tapi Presiden punya hak subyektif untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu). Kalau toh perdebatan panjang lebar, presidena punya hak untuk menerbitkan Perpu. Presiden bisa bilang saja saya butuh waktu beberapa puluh tahun kedepan penetapan ini dengan Perpu dan siapapun tidak bisa ganggu gugat,” terang Anggota Komisi 2 DPR RI ini.

Saat ini jelas Komarudin, DPR RI sudah membentuk Pansus yang berjumlah 30-an orang. Usai reses tanggal 7 Maret, anggota pansus baru pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris.

Dalam reses dirinya keliling dari Merauke, Jayapura dan kemarin Timika. Pada Rabu (3/3) kembali ke Jakarta.

Moment reses dia mengaku mendengar dan menerima aspirasi masyarakat. Mencermati perkembangan dari media online, media cetak dan media eletronik dapat dipetakan ada 4 kelompok masyarakat, yakni ada kelompok yang menolak, ada kelompok yang menerima, ada kelompok yang menerima tapi ada catatan begitu banyak. Terakhir ada kelompok yang diam tidak mau bicara soal tolak atau terima revisi Otsus dan pemekaran.(mar)