Timika, fajarpapua.com - BPJS Ketenagakerjaan Timika saat ini mempunyai program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peogram ini merupakan aturan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terkait UU Cipta Kerja tersebut sudah diterbitkan peraturan pemerintah nomor 37 Tahun 2021 yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Timika, Sukardin menjelaskan kepada Fajar Papua, Program JKP baru berlaku sejak 2 Februari 2021. JKP ialah jaminan yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami PHK.
"Hanya berlaku bagi pekerja yang di PHK, bukan yang mengundurkan diri. Untuk pekerja masa kontak juga bisa dapat, asalkan pekerja tersebut di PHK saat masa kontrak belum habis," jelas Sukardin.
Adapun syaratnya yaitu, dalam masa kepesertaannya pekerja mempunyai masa iuran selama 12 bulan dari 24 bulan masa kepesertaan.
"Syaratnya juga harus bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut, tidak boleh ada tunggakan," Kata Sukardin.
Selain itu, peserta juga harus memenuhi sejumlah syarat yaitu WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar serta mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
"Cacat total tetap dan meninggal dunia juga masuk dalam kategori yang tidak mendapatkan JKP," Ungkap Sukardin.
Adapun manfaat dari JKP itu sendiri yaitu mendapatkan uang tunai selama 6 bulan, 3 bulan pertama sebesar 45%, 3 bulan sisanya sebesar 25% dari gaji yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan maksimal gaji yang dilaporkan yaitu sebesar Rp5.000.000,-
"Jadi misalnya gaji yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6 juta ataupun lebih, maka tetap yang diperhitungkan sebesar 5 juta," jelas Sukardin.
Manfaat berikutnya, mendapatkan akses informasi Lowongan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan kerja sama dengan Kementrian Ketenagakerjaan, membuatkan sistem yang bisa mendapatkan info lowongan pekerjaan.
Tak hanya itu, manfaat terakhir yang didapat dari JKP yaitu mendapatkan pelatihan ataupun pendampingan.
"Harapnya dengan adanya program tersebut, pekerja yang di PHK dapat bekerja kembali, apabila belum 6 bulan sudah mendapatkan pekerjaan ataupun selama lewat 6 bulan belum dapat pekerjaan, maka program JKP ini putus," Ungkap Sukardin.
Program JKP ini bisa dilakukan maksimal 3 kali seumur hidup dengan syarat pekerja sudah memenuhi syarat yang berlaku dan hanya bisa di lakukan kembali selama 5 tahun setelah mendapat program JKP yang sebelumnya.
Total iuran JKP sebesar 0,46%, sedangkan 0,22% ditanggung oleh pemerintah, sumber pendanaan JKP ini merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan; iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sebulan dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah sebulan.
Program ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh usaha besar dan menengah yang mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya ikut program JKN, JKK, JHT, dan JKM. (rul)

