Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Oknum Pejabat Mimika Ditetapkan Jadi Tahanan Kota, Hari Ini JPU Limpahkan Berkas ke Pengadilan

20210223 191544
20210223 191544Foto / MIMIKA
fajar Papua1 menit baca9 kali dibaca

Kaimana, fajarpapua.com - Kejaksaan Negeri Kaimana menetapkan NK, oknum pejabat Mimika tersangka korupsi Talud PLTMG, sebagai tahanan Kota Manokwari. Pada Selasa (24/2) hari ini, berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater SH mengemukakan status tahanan Kota Manokwari terhadap NK diberlakukan sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021. Dan diperpanjang lagi hingga 24 Maret 2021.

"Tadi siang berkasnya sudah kami limpahkan ke PN Manokwari. Tersangka kooperatif sehingga status tahanan kota," ujar Willy menjawab fajarpapua.com.

Dikemukakan, setelah berkas dilimpahkan, status NK tergantung hakim Tipikor Manokwari apakah tetap berstatus tahanan kota atau Rutan. "Tentu hakim punya pertimbangan sendiri," paparnya.

Menurut dia, saat ini NK dikenakan wajib lapor dua kali minggu untuk memastikan keberadannya.

Ditanya ancaman hukuman, dari pasal primer dan subsider, NK diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta minimal 4 dan 1 tahun penjara.

"Primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujarnya.

Selain itu dijelaskan, tiga tersangka lain pada kasus yang sama akan divonis Rabu besok di PN Manokwari.(tim)