Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Dishub Mimika Terapkan Sistem Sim Card Blue PKB Pengganti Uji Kir, Dev : Bisa Diperpanjang Dimana Saja

Dev Richard Tatiratu, SE
Dev Richard Tatiratu, SEFoto / MIMIKA
Redaksi3 menit baca5 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika melalui Seksi Sarana Prasarana Dan Standarisasi, saat ini telah menerapkan pengujian kendaraan bermotor berbasis online dengan menggunakan sistem Sim Card pada Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) PKB sebagai pengganti uji Kir manual.

Kepala Dishub Mimika, melalui Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Standarisasi, Dev Richard Tatiratu, SE kepada fajarpapua.com, Senin mengatakan, program ini sebenarnya telah direncanakan sejak Dishub Mimika dipimpin oleh Johanis Retob yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika.

"Program SIM PKB online ini sudah lama direncanakan, namun baru terealisasi di Tahun 2021," ujar Dev. Dengan demikian lanjutnya, terhitung sejak 8 Januari 2021 lalu seluruh kendaraan umum baik penumpang dan barang wajib mengikuti uji SIM PKB.

sehingga dapat memberikan manfaat serta peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum

Dijelaskan upaya digitalisasi ini, diharapkan dapat memangkas bahkan menghilangkan hal-hal negatif yang dilakukan oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, contohnya seperti hasil uji yang di modifikasi dan pemalsuan buku uji dilapangan.

“Terlebih aspek digital sudah masuk pada proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh sistem, sehingga dapat memberikan manfaat serta peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum, khususnya bagi masyarakat,” tambahnya.

d300a4a9 5415 4da4 ae30 9f2a16b6b4c8
kendaraan yang sedang dilakukan uji KIR oleh DISHUB Mimika

Dengan sistem ini seluruh bukti KIR nantinya dirubah dengan sistem digitalisasi dan pewajib uji KIR mendapatkan 3 elemen BLUe seperti, Kartu Uji berupa Smart Card sebagai pengganti kartu uji berkala atau buku uji kir.

"Masa berlaku satu tahun atau dapat digunakan dua kali Uji Berkala dan dapat diperpanjang dimana saja. Contohnya, kendaraan dari Makassar, Sim Card Blue PKB bisa diperpanjang di Timika selama pemilik mempunyai nomor SIM PKB," ujarnya.

Kemudian Lembar Hasil Uji berupa kertas yang memuat data teknis kendaraan wajib uji dan hasil uji berkala, berlaku selama jangka waktu enam bulan. "Kartu ini sebagai media alat bantu petugas dalam pengawasan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan," jelas Dev.

Terakhir lanjutnya pemilik kendaraan nantinya mendapatkan Tanda Uji sebagai pengganti stiker tanda samping, di tempel pada kaca depan dengan dilengkapi QrCode dan hologram. "Namun untuk saat ini, kami masih memberikan buku tanda lulus uji Kir dan akan kita ganti dengan SIM Card PKB yang saat ini masih dalam proses di Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Dev iuga menjelaskan dalam proses pembuatan Sistem Sim Card Blue PKB dari awal sampai selesai pembuatannya sekitar 15 sampai 20 menit. "Mulai dari pendaftaran mobil, memasukkan data-data ke aplikasi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik, masuk kebagian sinkronisasi data dari kementerian dan terakhir data-data tersebut diprint dan selesai," urainya.

Mengenai biaya, Dev menjelaskan sebagaimana peraturan yang ada biaya Sistem Sim Card Blue PKB yang dikenakan bergantung jumlah berat bersih kendaraan. "Untuk biaya bergantung JBB kendaraan. Contohnya, untuk pick up L300 biayanya berbeda dengan dump truk. Tapi secara umum biaya berkisar antara 200 hingga 700 ribu," ujarnya. (mas)