Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Kecam Pernyataan Pj Sekda Papua, FPHS "Bongkar Kartu" Pertemuan di Jayapura, Ancam Tutup Freeport !!!

FPHS
FPHSFoto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Pernyataan Pj Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa terkait kesepakatan pendirian PT Papua Divestasi Mandiri bersama Pemda Mimika dikecam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop.

Pertemuan FPHS bersama Pj Sekda Prov Papua Doren Wakerkwa dan jajaran

Menanggapi pernyataan Doren Wakerkwa sebagaimana dilansir Papua.go.id, pihak FPHS menegaskan perjuangan masyarakat pemilik hak ulayat mendapat bagian dalam divestasi saham justru atas dorongan Pj Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa. Namun dalam perjalanan waktu, setelah perjuangan itu sukses, malah masyarakat adat dilupakan.

"Pak Doren harus ingat kembali pertemuan kita dengan beliau di Jayapura dan hasilnya itu apa. Dia suruh kita turun disini, dan dia bilang nanti dia yang atur baik-baik. Jadi kami tagih janji itu. Jangan main bola panas, apa yang kita bahas jangan bahas ulang lagi, jangan putar balik masalah," tegas Ketua FPHS, Yafet Beanal didampingi Sekretaris Umum Joham Zonggonau dan Sekretaris II, Elfinus Omaleng, Kamis (18/2).

Bukan itu saja, Sekda Provinsi Papua, gubernur melalui kuasa hukum juga sudah menyepakati divestasi saham untuk masyarakat adat. Sehingga Yafet meminta tidak ada formula baru yang hanya menguntungkan oknum tertentu.

Penyerahan aspirasi FPHS

Lebih jauh ditegaskan, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemda Mimika tidak boleh mempermainkan masyarakat bawah yang sedang menderita. "Kami punya lokasi, jangan kalian datang ambil tanpa memperhitungkan hak kami. Freeport juga perlu ingat, jangan hanya berpihak ke pemerintah. Kami akan tutup paksa kalau kalian tutup mata walaupun kami taruhan nyawa," tandasnya.

Yafet menegaskan, sesuai kesepakatan, masyarakat adat mendapat 4 persen sedangkan pemerintah 3 persen.

"Makanya kami ajukan dua komisaris dalam BUMD Papua Divestasi Mandiri. Jadi kesepakatan Pak Sekda dan Bupati Mimika kami tolak. Harus ada pembahasan kembali undang FPHS, undang pemilik hak layak, undang pemerintah daerah, undang provinsi, dari Inalum, dari Freeport. Kemudian kasih penjelasan mengenai saham 7% yang ada di kabupaten Mimika," tukasnya.

Sedangkan Sekretaris FPHS, Johan Zonggonau mengingatkan masyarakat adat harus dilibatkan, atau setidaknya ada perwakilan masyarakat adat di Papua Divestasi Mandiri.

"Supaya hal itu tidak membuat pemilik hak layak bingung, harus ada transparansi dan keterbukaan dalam pembagian. Nah hal itu sempat FPHS Tsingwarop kuasa hukum kritisi, belum disepakati tapi sudah bikin Perda," ujar Johan.

Seharusnya, menurut dia, Perda dari Kemendagri sudah turunkan dan disahkan barulah Perda kabupaten menyusul.

"Itu mengacu Perda nomor 7 tahun 2018 perubahanya, tapi yang terjadi adalah dari perda muncul tanpa mengacu Perdasi provinsi. Harapan kita dari forum adalah kita itu harus dilibatkan, walaupun bagaimana pemerintah provinsi dan kabupaten jangan main sendiri. Yang kedua harus transparan keterbukaan kepada publik/masyarakat, dana ini dana yang diambil dari hasil kekayaan tanah Papua. Supaya orang tahu ada pengelolaan dan lain sebagainya. Terus mekanisme perekrutan nanti bagaimana," tuturnya.

Sementara itu Sekretaris II FPHS, Elfinus Omaleng menyatakan Bupati Mimika harus melihat Perdasi yang sudah dibuat, Nomor 7 tahun 2018.

"Sudah ada dua draft, draft pertama sudah diajukan ke Mendagri, Mendagri sudah membuat revisi. Dari situ sudah dihapus kabupaten-kabupaten tetangga. Surat tersebut sudah kirim ke provinsi. Sehingga surat itu kita sudah lihat ternyata dari Mendagri sudah meminta kabupaten-kabupaten lain itu dihapus. Sekarang yang terjadi Bupati dan Sekda menabrak aturan yang sudah ditetapkan oleh Mendagri. Aturan yang sudah dibuat dari provinsi dan Mendagri.
Sehingga saya minta supaya Mendagri harus melihat hal ini baik-baik. Jangan sampai ada kepentingan pribadi di dalamnya. Jangan sampai ada indikasi korupsi di dalamnya. Saya juga minta untuk KPK mengawasi hal ini, mengawal proses dinvestasi saham di Papua sehingga transparansi dan sampai pada organisasi yang tepat, sehingga dapat disalurkan kepada masyarakat akar rumput, jangan macam otonomi khusus 53 tahun kita menderita," tegasnya.(tim)