Timika, fajarpapua.com - Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Mimika diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Kebijakan itu diputuskan dalam rapat Forkopimda bersama stakeholder terkait di Hotel Grand Mozza, Senin (25/1).
Adapun hal-hal yang diputuskan, aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul
06.00 s/d 22.00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kelompok yang dikecualikan, logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan Obat — obatan, tenaga medis dan evakuasi pasien.
Pengangkutan jenazah antar pulau bukan COVID-19, emergency kesehatan, pergantian crew pesawat, emergency keamanan, petugas PLN dan Telkom yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja, operator dan tenaga kerja di Bandara dan Pelabuhan.
Para tenaga konstruksi proyek pemerintah, Tim Satuan Tugas COVID -19 Kabupaten Mimika, karyawan PT. Freeport Indonesia yang direkomendasikan oleh Pimpinan PT. Freeport Indonesia, pihak tertentu yang mendapat izin dari Satuan Tugas COVID- 19, kegiatan kedinasan yang penting dan mendesak.
Tempat-tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi beroperasi pukul 06.00 s/d 22.00 WIT, aktivitas persekolahan/perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah sampai ada petunjuk lebih Ianjut.
Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi mulai pukul 06.00 WIT s/ d 22.00 WIT sesuai dengan protokol kesehatan.
Khusus untuk fasilitas kantor pemerintah dan swasta, mall, tempat peribadatan, restoran, hotel, termasuk fasilitas ruang pertemuan yang disewakan wajib membentuk Kelompok Kerja (Polda) COVID19 internal.
Untuk acara resepsi/pesta pernikahan dan acara syukuran agar memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Alat transportasi roda empat ke atas tidak boleh bermuatan Iebih dari 50% (lima puluh persen) penumpang. Para pengemudi ojek dapat melakukan aktivitasnya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu wajib menggunakan helm standar yang memiliki penutup plastik bening, menggunakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer.
Untuk masyarakat/penumpang yang menggunakan jasa ojek, wajib membawa helm sendiri yang memiliki penutup plastik bening dan menuggunakan masker.
Penerbangan pesawat komersil/penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara.
Masyarakat yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggungjawab atas kesehatannya masing — masing, serta tunduk dan patuh pada protokol kesehatan.
Sedangkan masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran yang masuk ke Kabupaten Mimika, diatur sebagai berikut:
Pertama, dari Pulau Jawa dan Bali wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uji Rapid Test Antigen.
Kedua, selain dari Pulau Jawa dan Bali wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uji Rapid Test Antibodi.
Ketiga, surat keterangan non reaktif sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, berlaku selama 14 (empat belas) hari.
Keempat, bila tidak membawa surat keterangan hasil uji Rapid Test Antigen maupun Rapid Test Antibodi, setibanya di Kabupaten Mimika wajib menjalani Rapid Test Antigen maupun Rapid Test Antibodi atas biaya sendiri, bila terbukti reaktif, maka akan diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.(boy)

