Timika, fajarpapua.com - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jayapura terhadap dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika dikabarkan telah rampung. Kasus itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Sumber Fajar Papua yang enggan dikorankan namanya, Kamis (16/1) menyatakan BPKP sudah menyerahkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Sentra Pendidikan Mimika.
"Sudah, bisa langsung dicek di BPKP, hasil auditnya sudah diserahkan ke Polda Papua beberapa hari lalu," ungkap sumber tersebut.
Namun sumber resmi BPKP belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.
Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs AM Kamal pada Jumat (15/1) malam menyatakan dirinya akan mengecek bagian Subdit Direskrimsus yang menangani kasus itu. "Nanti saya cek dulu apakah sudah masuk," ungkapnya.
Sebelumnya Kamal menyatakan pihaknya belum menindaklanjuti proses hukum kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika lantaran belum menerima hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
"Belum," demikian jawaban singkat Kamal menjawab pertanyaan Fajar Papua tentang kelanjutan kasus tersebut.
Makin tenggelamnya pengusutan kasus tersebut kian menambah daftar panjang kasus pidana di Mimika yang terkesan mengambang meskipun sudah ditetapkan tersangka maupun calon tersangka.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua AKBP Adi Tri Widianto didampingi Kabid Humas Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin mengatakan, hingga kini pihaknya
masih menunggu hasil audit dari BPKP guna memastikan berapa besar kerugian negara.
Diakui, karena masih menunggu laporan hasil audit BPKP menyebabkan saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Disdik Mimika terjadi tahun 2019 terkait sentra pendidikan berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan, dan SMP Negeri 5 Sentra Pendidikan.
Sekolah tersebut dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika diantaranya suku Amugme, Kamoro, Dani, Damal, dan Mee .
Dugaan korupsi dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika tahun anggaran 2019 senilai Rp14.183.983.592 untuk kegiatan atau belanja makan minum siswa, guru, pamong asrama dan karyawan.
Dana yang dialokasikan itu terealisasi sebesar Rp12.731.255.900, yang terbagi dua kontrak, yaitu kontrak nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 senilai Rp 8.056.673.900, dan kontrak nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 senilai Rp 4.674.582.000.
Kegiatan atau belanja untuk makan siswa-siswi-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan berpola asrama Timika namun dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga ditemukan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar, kata AKBP Tri Widianto.
Ditambahkan, 65 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan 55 dokumen diamankan.
"Mudah-mudahan hasil audit segera keluar sehingga kasusnya ditindak lanjutin hingga tuntas, " tegas AKBP Adi Tri Widianto.(tim)

