Timika, fajarpapua.com - Pejabat daerah Kabupaten Mimika wajib melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Laporan harta kekayaan sangat penting agar KPK dapat memantau perkembangan kekayaan seseorang setiap tahun.
Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Mimika, Sihol Parlingotan SH kepada wartawan di Kantor DPRD Mimika.
Sihol mengatakan, untuk Timika sudah ada surat dan laporan yang disampaikan KPK ke Pemkab Mimika terkait berapa banyak pejabat yang melapor dan berapa yang belum.
“Saya tidak tahu persis. Datanya ada di kantor di meja saya. Yang terpenting KPK sudah mengirim surat ke Pemkab agar pejabat negara pejabat daerah baik pimpinan OPD, Kapala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kadistrik, Sekdis, dan Lurah wajib beritahu laporan kekayaannya. Sebagai penyelenggara tidak akan luput dan tidak bisa lari dari itu. Itu aturan negara dan tiap pejabat wajib lapor ke KPK,” jelas Sihol.
Sebetulnya, lanjut dia, Pemkab tidak perlu menunggu surat dari KPK, tapi kewajiban setiap tahun untuk melapor semua harta kekayaan mereka KPK.
"Melapor itu sebuah kewajiban, jika ada yang tidak melapor pasti akan ketahuan karena data di KPK lengkap berapa banyak pejabat di Mimika. KPK beberapa waktu lalu sudah datang sosialisasi di Timika, yang dihadiri oleh semua pimpinan OPD, kepal bidang, kepala bagian, kadistrik dan pejabat level bawah lainnya.
Sosialisasi jadi pengetahuan dasar bagi penyelenggara negara untuk mengisi form harta kekayaan.
“Saya imbau semua penyelenggara negara untuk menindaklanjuti surat dari KPK RI. Jelas mereka memiliki data akurat tentang masing-masing penyelenggara negara," tandasnya.
Laporan harta kekayaan, jelas Sihol tidak hanya pejabat eksekutif, tapi pimpinan dan anggota DPRD juga wajib melapor dan mereview harta kekayaan mereka.
Harta terdiri dari yang bergerak dan dan tidak bergerak. Misalnya yang tidak bergerak seperti tanah, rumah, villa, hotel, tabungan di bank termasuk deposito, giro dan lain-lain.
Yang bergerak seperti sepeda, sepeda motor, mobil, mobil mewah dan lain sebagainya.
Sebagai institusi pemeriksa, dia mengingatkan agar jangan takut laporkan harta yang dimiliki. Jika merasa susah atau sulit silahkan datang berkonsultasi dengan Kantor Inspektorat Kabupaten Mimika.
Selain itu, dia menyarankan para pengusaha di Timika sebaiknya menggunakan kesempatan memberitahu secara jujur soal harta mereka.
"Jika tidak mau lapor, bila ada masalah KPK akan tahu semua harta kekayaan mereka. Meskipun laporan ini hanya terbatas untuk penyelenggara negara, tapi ada baiknya pengusaha juga bisa pakai kesempatan ini untuk sampaikan ke KPK. Tidak apa-apa biar KPK tahu lebih awal, dan setiap tahun direview terus menerus perkembangan apakah ada kenaikkan atau penurunan. Saya ingatkan sekali lagi semua penyelenggara negara segera mengurus laporannya dan sampaikan keKPK. Untuk sampaikan bisa antar langsung ke Kantor KPK di Jakarta Selatan, atau melalui fasilitas email resmi KPK,” terang Sihol. (tim)

