Timika, fajarpapua.com - Sempat memberi harapan publik Mimika pada September 2020 lalu, saat ini pengusutan dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika malah senyap.
Pernyataan penyidik Polda Papua bahwa sudah ada calon tersangka dalam kasus itu malah menjadi tanda tanya publik. Jangan sampai kasus tersebut bakal "senasib" dengan kasus UU ITE video mesum yang panas-panas diawal namun teduh diakhir.
Laurensius, warga Mimika kepada Fajar Papua Minggu (29/11) meminta jajaran kepolisian agar tidak main-main dalam mengusut kasus pencurian uang rakyat yang dilakukan oknum pejabat Pemda Mimika.
"Masyarakat terkesan mulai tidak percaya dengan pemberlakuan hukum di Mimika. Awal-awal panas, berkoar-koar tapi akhirnya malah diam sunyi senyap," ungkapnya.
Yang dia takutkan kasus-kasus itu sengaja diangkat ke publik hanya komoditi untuk kepentingan tertentu.
"Apakah selanjutnya ada penyelesaian tertutup rakyat tidak tahu. Tapi kami rakyat berharap jangan sampai hukum diperkosa untuk kepentingan sendiri. Tolong tunjukkan kalau hukum itu adil, bukan tumpul ke atas tajam ke bawah," tekannya.
Menurut dia tidak adanya kelanjutan kasus-kasus yang selama beberapa waktu terakhir menjadi suguhan publik Mimika menimbulkan ketidakpercayaan publik pada hukum.
"Hukum itu jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Buktikanlah kalau hukum itu adil. Kenapa masyarakat salah langsung dipenjara tapi pejabat yang jelas-jelas mencuri uang rakyat malah dibiarkan," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs AM Kamal dikonfirmasi Minggu pagi mengatakan dirinya masih menunggu informasi dari Ditreskrimsus Polda Papua untuk kelanjutan kasus tersebut.
"Saya belum dapat informasi dari Ditreskrimsus. Sabar nanti kalau sudah ada saya kabarin," ujarnya.
Sementara itu jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika sama sekali tidak terlibat atau mencampuri pengusutan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika tahun anggaran 2019 yang kini tengah ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua.
"Kami tidak terlibat sama sekali, itu sepenuhnya dilakukan oleh tim dari polda. Bahkan tim auditnya dari BPKP juga berbeda dengan tim audit BPKP yang melakukan audit dana BOK dan JKN Puskesmas Wania yang kami tangani," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, di Timika.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal mengatakan penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua kini tengah menyidik kasus korupsi dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika tahun anggaran 2019 senilai Rp14.183.983.592 untuk kegiatan atau belanja makan minum siswa, guru, pamong asrama dan karyawan.
Berdasarkan jumlah dana yang dialokasikan itu, dana yang terealisasi sebesar Rp12.731.255.900, terbagi atas dua kontrak, yaitu kontrak nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 senilai Rp8.056.673.900, dan kontrak nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 senilai Rp4.674.582.000.
"Kegiatan atau belanja untuk makan siswa-siswi-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan Berpola Asrama Timika ternyata dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, sehingga ditemukan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar," ujar Kombes Kamal.
Terkait kasus itu, katanya, penyidik telah memeriksa 65 orang saksi, termasuk pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika serta menyita sedikitnya 55 dokumen sebagai barang bukti.
Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika dibangun sejak tahun 2005, kini menampung ratusan siswa mulai dari SD hingga SMA.
Siswa yang diprioritaskan mengenyam pendidikan di fasilitas itu, yaitu putra-putri asli Papua dari Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan di Kabupaten Mimika, yaitu Dani, Damal, Nduga, Mee, dan Moni.
Polisi mengendus adanya ketidakberesan dalam pengelolaan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika, setelah pada bulan November 2019 puluhan siswa mengalami keracunan makanan yang disediakan oleh salah satu perusahaan penyedia katering di Timika.
Puluhan siswa itu sempat dilarikan ke RSMM Timika untuk menjalani perawatan medis.(tim)

