Timika, fajarpapua.com - Kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, Haris Azhar SH menilai dua produk Perda penyertaan yang disahkan DPRD Mimika beberapa waktu lalu sebagai produk hukum yang terburu-buru dan aneh.
Pernyataan itu disampaikan Haris saat menggelar konferensi pers dihadapan sejumlah awak media, Senin (26/10) di Sekretariat FPHS.
Dikemukakan, pembahasan dan penetapan dua Perda penyertaan modal Pemkab Mimika di dua perusahaan daerah tidak mengakomodir kepentingan masyarakat yang menjadi korban permanen dari operasional tambang PT Freeport Indonesia.
"Mestinya Perda Kabupaten harus merujuk pada Perda atau Perdasi yang ada di provinsi, dan Perda provinsi turunan dari kesepakatan divestasi," ujarnya.
Ia mengemukakan Perdasi provinsi saat ini sedang dalam revisi. Alasan direvisi karena Perdasi ingin menegaskan kesepakatan divestasi yang di dalamnya termuat bagian Pemda baik provinsi maupun kabupaten, dan saham milik masyarakat adat terutama mereka yang terkena dampak permanen.
"Ini lagi proses perbaikan, lagi revisi, tapi tiba-tiba Mimika langsung tancap gas bahas satu minggu saja. Acuan yang diatas lagi direvisi tiba-tiba Perda kabupaten nongol duluan. Ibarat belum maka ubi sudah kentut,” kata Haris.
Dengan ibarat ini, kata Haris, mestinya makan ubi duluan baru keluar angin. "DPRD Mimika keluar angin duluan baru makan ubi. Sudah masuk angin duluan. Jadi rujukannya tidak ada. Seharusnya Perda kabupaten lebih fulgar menjamin hak masyarakat adat," paparnya.
Jika Perdasi Provinsi saja mau mencantumkan hak masyarakat adat yang terkena dampak dalam batang tubuh, mestinya Perda kabupaten harus lebih spesifik tentang masyarakat adat yang terkena dampak itu siapa-siapa.
"Seharusnya DPRD Mimika cerdas sedikit, masa tidak meningggalkan jejak kecerdasan itu dalam merujuk siapa itu masyarakat adat. Sudah ada riset akademik itu yang dipakai. Kalau DPRD Mimika tidak pakai rujukan akademik, mereka mau ikut rumusan yang mana?, harus jelas. Atau mau pakai suara angin, itu tidak bisa. Dia harus mengikuti rujukan akademik yang menyebutkan bahwa masyarakat adat yang terkena dampak adalah orang-orang Tsingwarop," tandasnya.
Saat ini, lanjut Haris Azhar, dirinya tidak lagi mencaci maki DPRD Mimika.
"Saya bukan dalam rangka memusuhi mereka. Saya membantu mereka secara gratis. Saya bukan minta duit, tapi saya mau katakan bahwa Perda mereka itu salah karena tidak mengacu pada rujukan yang benar yakni Perdasi Provinsi dan naskah dan riset akademik. Kalau kalian ngotot terus maka kalian punya rencana tipu-tipu. Kalau mereka merasa tidak jelas, mereka bisa undang saya. Kalau mereka tidak mau undang saya, nanti saya yang undang mereka di kantor saya di Jakarta, atau kantor saya di sini Timika boleh. Ayo sini datang, saya kasih penjelasan," bebernya.
Sebetulnya, demikian Haris, anggota dewan harus berkonsultasi terlebih dulu.
"Kamu tahu tidak begitu mereka sahkan Perda itu lalu mereka ke Jayapura mau konsultasi dengan Biro Hukum dan kebetulan satu hotel dengan saya. Ternyata mereka sudah keluar angin duluan sebelum makan ubi,” terangnya.
Haris menegaskan, konsekuensi dari penetapan Perda tersebut hanya tunggu waktu siapa yang membawanya ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, otomatis Perda tersebut batal.
"Inti penjelasan saya adalah materi-materi pokok pembatalan Perda jika ini dibawah ke MA RI," ungkapnya.
Kesempatan itu Haris menyentil komentar Ketua DPRD Mimika yang akan menuntut balik dirinya.
"DIa lapor saya ke polisi supaya saya buka semua dokumen yang sebenarnya di hadapan penyidik. Yang terjadi mereka hanya ngomong di media bikin statement. Ayo dong lapor sudah saya tunggu dan pasti kita buka-bukaan dihadapan penyidik. Bila mereka buat tindakan nyata laporkan saya ke polisi, saya tidak takut dipenjara, saya tidak takut dibawa ke pengadilan kalau saya bela orang. Tapi saya mau ingatkan dalam proses itu saya akan buktikan omongan saya. Ketika saya sudah buktikan, maka saya lakukan upaya hukum buat mereka. Mereka harus siap-siap sudah dan saya justru lebih siap. Kalau saya masuk penjara di sini pasti yang datang jenguk saya banyak. Kalau mereka masuk penjara pasti yang jenguk hanya keluarga saja tapi duit mereka banyak. Saya tahu itu, dan saya tidak takut, silahkan proses saya, dan akan saya buktikan," tuturnya.
"Malahan itu bagus, itu resmi. Nanti saya bisa buktikan dihadapan polisi, jaksa dan hakim, saya akan sampaikan mereka menyalagunakan jabatan. Gaji mereka untuk membuat produk hukum yang salah. Dan mereka siap-siap saya akan lapor balik. Saya beritahu yang baik, mari kita dialog, undang FPHSD, warga dan disaksikan wartawan. Nanti kalau mereka mau kasar, main keras, kita ini sudah biasa diinjak-injak nanti akan kita hadapi.,” tegasHaris. (tim)

