Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Buntut Relokasi PKL di Mimika Karyawan Terancam di-PHK, Kadisperindag: Kami Buka Ruang Diskusi

UKM
UKMFoto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com
Para pedagang kaki lima (PKL) meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika agar mengevaluasi kembali pemindahan mereka ke Pasar Sentral.

Pasalnya buntut dari kebijakan pemindahan tersebut mengakibatkan banyak PKL yang mempunyai cabang usaha di beberapa titik akan memberhentikan karyawan.

"Karena kami dapat informasi di Pasar Sentral tiap pedagang hanya dapat satu lapak sedangkan saya ada lima lapak, terpaksa empatnya ditutup," ungkap JN, salah seorang PKL kepada Fajar Papua, Jumat (16/10).

Dia menyampaikan kekecewaannya, karena pemindahan itu akan berdampak pada omset yang pasti turun drastis.

"Saat ini saya mempekerjakan 15 orang di 5 cabang yang tersebar di kota Timika. Bagaimana mungkin ke 5 cabang ini kami satukan di satu tempat. Jika itu benar dilakukan otomatis omset akan menurun drastis dan juga saya terpaksa akan memangkas jumlah pekerja," bebernya.

JN meminta agar kebijakan ini ditinjau kembali karena dampaknya akan sangat terasa bagi pelaku UKM seperti dirinya.

"Orang mau beli tahu atau nasi kuning masa harus ke pasar, sedangkan ongkos ojek itu bisa sampai Rp 15 ribu sekali jalan" tukasnya.

Disamping itu JN meminta agar setiap kebijakan seperti ini ada hearing pendapat antara pengambil kebijakan dan para pelaku UKM.

"Supaya terjadi sinkronisasi pada saat pengambilan keputusan, tidak seperti ini terlihat semena-mena dan berdampak buruk bagi pelaku UKM," harapnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Michael Goo Marani menyampaikan sejumlah klarifikasi.

Pertama, hingga hari ini jumlah PKL yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 108 orang. Selama ini mereka berjualan di pinggiran jalan protokol dan depan emperan toko/kios.

Kedua, tim gabungan penertiban tidak serta merta merelokasi PKL ke Pasar Sentral Timika sebelum dilakukan sosialisasi.

Ketiga, tim gabungan tidak membatasi 1 usaha saja. Sehingga jika satu pedagang mempunyai 10 cabang usaha dagangan, silahkan mendaftarkan diri dan akan disiapkan tempat. Karena kawasan Pasar Sentral yang disiapkan untuk penaataan PKL masih sangat luas untuk menampung mereka.

Keempat, Disperindag yakin kalau sudah dipusatkan, pengunjung/pembeli langganan dimanapun akan datang membeli.

Kelima, Disperindag menjamin tidak ada pungutan biaya sewa. Selain itu pedagang difasilitasi listrik dan air bersih, dijaga security 24 jam, toilet tersedia, dilayani kebersihan pelayanan sampah setiap hari, PKL hanya perlu membayar biaya retribusi sesuai ketentuan tarif yang tertuang dalam Perda.

Keenam, penertiban PKL dilakukan agar penataan Kota Timika lebih tertata dengan baik, tidak terjadi kemacetan arus lalin di jalan protokol, serta menjadikan Pasar Sentral Timika sebagai pusat perdagangan dan wisata kuliner. Dan juga mempersiapkan Timika sebahai tuan rumah Pesparawi dan sub cluster PON 2021.

Ketujuh, tim gabungan membuka ruang diskusi bagi para PKL, bila tidak bisa silahkan datang dan berdiskusi dgn tim di Pasar Sentral Timika.

Kedelapan, Disperindag menilai belum terlambat untuk menata PKL yang selama ini cukup menjamur dan banyak di seputaran kota Timika.

Kesembilan, Disperindag menyadari kebijakan tersebut bakal melahirkan pro dan kontra tapi mereka mengajak warga belajar dari kab/kota lainnya yang bisa menata kota dengan tertib, dengan aturan yang lebih tegas, namun masih tetap melakukan sosialisasi dan perdekatan persuasif dan humanis.

Disperindag mengharapkan pengertian PKL untuk turut berkontribusi membangun Mimika sebagai tempat dimana para PKL menjalankan usaha dan mencari nafkah.

"Kami juga mohon dukungan kerjasama yang baik untuk bersama-sama menata kota Timika dan terus meningkatkan perekonomian masyarakat, baik dalam UKM dan IKM yg ada di Timika. Bukankah PKL yang jualan di pinggir jalan dipungut 500 sampai 2 jt perbulan oleh oknum pemilik tempat?" papar Gomar.(ana)