Timika, fajarpapua.com - Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan pengadaan hewan kurban oleh Pemerintah Kabupaten Mimika dilakukan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme swakelola menggunakan APBD Mimika.
Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Mimika menganggarkan dana sebesar Rp2,2 miliar untuk pengadaan hewan kurban. Dari anggaran tersebut, Pemkab Mimika membeli 56 ekor sapi dan 9 ekor kambing untuk disalurkan kepada masyarakat penerima.
Bupati Rettob kepada awak media, Jumat (29/5) mengatakan, jumlah bantuan hewan kurban untuk Idul Adha tahun ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat muslim Mimika.
“Pengadaan hewan kurban mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa, dilakukan secara swakelola. Swakelola itu artinya uangnya dari Pemda, Pemda membeli sendiri dan Pemda membagikan kepada masyarakat penerima,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pembelian sapi kurban dibebaskan dari PPN karena masuk kategori barang khusus dalam aturan perpajakan. Namun penjual tetap dikenakan kewajiban membayar PPh sebesar 1,5 persen kepada negara.
“Kalau kita beli dari penjual, si penjual harus membayar 1,5 persen kepada negara. Itu aturannya,” bebernya.
Kesempatan yang sama Bupati Rettob membantah isu kuitansi kosong dalam proses pengadaan tersebut.
Menurutnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Mimika belum melakukan pembayaran penuh kepada seluruh pemasok karena proses administrasi keuangan masih berjalan.
“Yang kita serahkan kepada penerima manfaat adalah berita acara. Sedangkan kepada penjual hanya kesepakatan pembelian dan pembayaran dilakukan setelah dana cair,” katanya.
Ia mengungkapkan, Pemkab Mimika membeli sapi kurban dari lima pemasok dengan harga berbeda-beda sesuai ukuran sapi. Harga sapi berkisar mulai Rp28 juta hingga Rp45 juta per ekor.
Menurutnya, sapi dengan harga Rp45 juta dibeli langsung dari peternak di SP6 dan disiapkan untuk bantuan Presiden karena memenuhi persyaratan berat yang diminta pihak Istana.
“Kita beli dari peternak langsung karena ukurannya besar sekali. Itu untuk pemberian Presiden. Ada persyaratan dari staf Presiden, sapi minimal 800 kilogram. Di sini kita tidak dapat ukuran itu, hanya sekitar 450 sampai 500 kilo,” ujarnya.
Ia menambahkan, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bantuan resmi Pemerintah Kabupaten Mimika, bukan bantuan pribadi Bupati.
“Ini bantuan Pemerintah Kabupaten Mimika dan dibeli dengan APBD Mimika. Jadi tata cara pembelian pun melalui aturan pengadaan barang dan jasa,” tandasnya lagi.
Terkait isu politik dalam pembagian hewan kurban, Bupati Rettob menegaskan bantuan diberikan berdasarkan data kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, prioritas diberikan kepada masjid yang umatnya kurang mampu, masjid yang tahun sebelumnya tidak mendapat bantuan hewan kurban, serta sejumlah kerukunan dengan jumlah umat Muslim cukup banyak.
“Kita bagikan kepada mereka yang memang masjidnya tidak mampu. Ada juga beberapa masjid yang tahun lalu tidak potong hewan kurban, itu kami sudah punya data,” tukasnya.
Ia menyebut sejumlah kerukunan menerima bantuan, beberapa diantaranya seperti KKMU, Seram Bagian Timur, Gorontalo, NTT, Kerukunan Makassar, dan sejumlah kerukunan lain serta pesantren di Mimika.
Ia membantah adanya tudingan pemberian hewan kurban kepada partai politik tertentu. Ia menilai informasi tersebut hanya kesalahan penyebutan dalam pendataan penerima.
“Bukan partainya, tapi kelompok organisasinya yang ada di bawah situ,” pungkasnya.(red)

