Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

BPJAMSOSTEK Mimika Bayar Klaim Rp79 Miliar Selama Januari-April 2026

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca7 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Mimika, Papua Tengah membayar klaim jaminan senilai Rp79 miliar selama Januari hingga April 2026 kepada peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan itu.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mimika Andhika Catur Putra di Timika, Jumat, mengatakan pembayaran tersebut terdiri atas lima program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Januari hingga 30 April 2026 telah membayarkan klaim jaminan kepada 3.087 orang dengan jumlah pembayaran Rp79.241.035.782. Dari rincian tersebut, 2.897 orang untuk pembayaran JHT, 46 orang JKK, 46 orang JKM, 93 orang JP, dan 15 orang JKP.

Para pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Mimika. Pengajuan klaim dari luar Mimika dapat diajukan secara daring pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya,” kata dia.

BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mimika per Januari hingga April 2026 juga telah melindungi 112.123 tenaga kerja di Mimika. Tenaga kerja aktif yang dilindungi terdiri atas peserta Penerima Upah (PU) 38.876 orang, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) 42.597 orang, dan peserta yang terdaftar sebagai peserta Jasa Konstruksi (Jakon) 39.650 orang.

“Mulai Januari hingga April Tahun 2026 telah melindungi sebanyak 112 ribu tenaga kerja di Kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 38 ribu tenaga kerja sebagai peserta PU, kemudian sebanyak 42 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU, dan sebanyak 39 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta Jakon,” ujar Andhika.

Ia mengatakan pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.

"Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mimika memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan serta perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Mimika.(ant)