Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

133 Kepala Kampung Resmi Diperpanjangan Masa Jabatan hingga 2027, Ini Pesan Pj. Sekda Mimika

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca17 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 133 kepala kampung dan ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) se-Kabupaten Mimika resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika terkait pengesahan perpanjangan masa jabatan periode 2025-2027.

Penyerahan SK berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, Rabu (13/5), dan diserahkan langsung oleh Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau yang juga menjabat sebagai Kepala DPMK Mimika.

Dalam sambutannya, Abraham Kateyau menegaskan perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan ketua Bamuskam berlaku selama dua tahun ke depan.

Ia berharap para kepala kampung mampu menjalankan roda pemerintahan secara maksimal dan menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan kampung. Kepala kampung harus mampu membangun koordinasi yang baik dengan kepala distrik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kepala kampung memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendukung pembangunan di tingkat kampung.

Karena itu, sinergi antara pemerintah kampung dan pemerintah distrik harus terus diperkuat agar pelayanan publik berjalan efektif.

Selain menekankan pelayanan masyarakat, Abraham juga mengingatkan seluruh kepala kampung bersama kepala distrik agar mulai mempersiapkan tahapan pemilihan kepala kampung yang dijadwalkan kembali digelar pada 2027 mendatang.

Ia menilai, proses pemilihan kepala kampung harus dipersiapkan secara matang karena merupakan hak masyarakat untuk menentukan pemimpin terbaik di kampung masing-masing.

“Pemilihan nanti adalah hak masyarakat. Karena itu, mulai sekarang harus dipersiapkan dengan baik sehingga prosesnya berjalan aman, tertib dan demokratis,” katanya.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, sebanyak 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika resmi melanjutkan masa tugas hingga 2027 dan diminta tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. (moa)