Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

133 Kepala Kampung di Mimika Dievaluasi, Pemkab Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca13 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap 133 kepala kampung.

Evaluasi ini sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan kampung dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan proses evaluasi tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob kepada wartawan, Jumat (8/5) memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di kampung tidak boleh terhenti.

Menurut Bupati Rettob, pemerintah daerah telah membentuk tim evaluasi sejak Maret 2026 untuk melakukan penilaian terhadap kinerja seluruh kepala kampung di Mimika.

“Dalam satu hingga dua hari ke depan akan ada surat edaran kepada seluruh kepala kampung untuk tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Bupati Rettob.

Ia menegaskan, evaluasi dilakukan sebagai mekanisme pemerintahan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan kampung berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.

Meski tengah menjalani evaluasi, para kepala kampung diminta tetap aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hingga pemerintah daerah mengumumkan hasil evaluasi secara resmi.

Diketahui, masa jabatan 133 kepala kampung tersebut sebenarnya telah berakhir pada akhir tahun 2025. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala kampung diperpanjang selama dua tahun.

Bupati Rettob mengatakan, pemerintah tidak ingin proses evaluasi justru menghambat pelayanan dasar masyarakat di kampung-kampung, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota.

“Jadi tetap melaksanakan tugas. Evaluasi tetap berjalan, dan nanti akan ada waktunya kita sampaikan hasilnya,” tutupnya.(mas)