Timika, fajarpapua.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan WR Supratman, Timika, dan mengamankan dua orang pelaku pada Rabu (15/4) dini hari.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha setelah pihaknya menerima laporan resmi terkait aksi pengeroyokan yang terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 22.00 WIT.
“Setelah mendapatkan informasi adanya aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam, kami bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap para pelaku,” ujar Ipda Teguh.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku masing-masing berinisial ST alias Toni (18) dan AT alias Sui (20).
Kedua pelaku ditangkap di lokasi kolam ikan Kampung Karang Senang SP3, Kuala Kencana, sekitar pukul 03.15 WIT.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 46 cm dengan gagang kayu berwarna cokelat tua dan pengikat aluminium yang diduga digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan.
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Mozard E.M (17), yang mengalami luka sayatan senjata tajam pada tangan kiri serta luka di bagian belakang kepala.
Saat ini korban tengah menjalani perawatan medis di RSUD Mimika.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan LP/B/57/IV/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 14 April 2026.
Adapun kronologis kejadian bermula saat korban sedang duduk di trotoar Jalan WR Supratman.
Tiba-tiba, sekelompok pelaku datang dengan membawa senjata tajam dan tanpa alasan yang jelas langsung menyerang korban.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya, termasuk kepemilikan barang bukti berupa parang yang digunakan dalam aksi tersebut.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Ipda Teguh menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus tindak pidana yang ditangani, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap peradilan.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan lanjutan terhadap kasus-kasus tindak pidana sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat,” tegasnya. (ron)

