Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Terkait Rolling Jabatan, Komisi I DPRK Mimika Puas atas Jawaban Bupati dalam RDP, Soroti Afirmasi dan Penataan Birokrasi

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Komisi I DPRK Mimika menyatakan puas atas jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Roling jabatan yang dilaksanakan Maret 2026 lalu.

RDP yang digelar di Ruang Sidang DPRK Mimika, Rabu (1/4) dihadiri Bupati Mimika, Johannes Rettob yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Mimika, Hermalina Wilhelmina Imbiri.

Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Balyanan, menjelaskan pelaksanaan RDP baru dapat dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan masa reses dan libur Lebaran.

“Kalau pertanyaannya kenapa baru dilaksanakan sekarang, karena kami baru selesai masa reses dan libur Lebaran. Saat ini kami sudah masuk masa sidang kembali, sehingga RDP bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Alfian, berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat, termasuk yang sempat memicu aksi unjuk rasa, telah dibahas secara menyeluruh dan mendapat jawaban dari pemerintah daerah.

“Banyak hal yang menjadi masalah di masyarakat hingga terjadi unjuk rasa, itu sudah terjawab semua. Kekhawatiran yang disampaikan oleh anggota Komisi I juga sudah dijelaskan,” katanya.

Ia menilai jawaban pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).

“Kami puas karena jawaban yang diberikan sesuai dengan ketentuan normatif. Termasuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap afirmasi, itu juga sudah dijelaskan,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRK Mimika menghasilkan empat poin kesimpulan.

Pertama, mendukung komitmen pemerintah daerah dalam melakukan penataan birokrasi yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

Kedua, Komisi I meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika untuk melakukan pemetaan jabatan secara menyeluruh, mulai dari Jabatan Tinggi Pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional.

“Kita butuh data pemetaan jabatan yang jelas. Tanpa itu, kita akan kesulitan melakukan pengawasan,” tegasnya.

Ketiga, DPRK Mimika mendorong Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian bersama BKPSDM untuk mengutamakan pengembangan karier ASN, khususnya bagi ASN dari suku Amungme, Kamoro, dan Papua lainnya dalam kerangka afirmasi.

Keempat, Komisi I berkomitmen mengambil langkah politik guna mendorong kebijakan afirmasi yang lebih kuat, termasuk melalui koordinasi dengan DPR Provinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP), agar dapat dituangkan dalam regulasi berupa Perdasus.

“Untuk melahirkan regulasi baru, tentu harus melalui langkah politik bersama DPR Provinsi dan MRP, khususnya terkait afirmasi,” jelasnya.

Alfian juga mengapresiasi strategi pemerintah daerah dalam pengembangan karier ASN di tengah kompleksitas regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk penerapan sistem SIASN.

“Ini tidak mudah, karena harus memadukan afirmasi dengan aturan teknis dari BKN yang cukup kompleks,” tambahnya.

Terkait tuntutan transparansi publik atas nama-nama pejabat yang di-rolling, Alfian memastikan DPRK Mimika telah menerima data tersebut dari BKPSDM.

“Data sudah disampaikan kepada kami, termasuk klasifikasi jabatan dan komposisinya. Tinggal bagaimana nanti rekan-rekan wartawan mempublikasikannya,” pungkasnya. (mas)