Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (31/3).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Budi Utomo dan Jalan Irigasi Lorong Palem, Timika.
Penindakan tersebut berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing LP/A/04/III/2026 dan LP/A/05/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni K (39), MAP (27), dan R (30).
Tersangka K (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Petrosea Perum GCR Blok 20 Timika, diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa empat paket kecil sabu dalam plastik klip bening, tiga alat hisap (bong), satu bundel plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo A5, satu bungkus rokok, uang tunai Rp 500 ribu, serta satu kotak hitam.
Sementara itu, tersangka MAP (27), seorang pekerja swasta yang tinggal di Jalan Irigasi Timika, turut diamankan dengan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix.
Adapun tersangka R (30), yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan Irigasi Gang Palem, ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu bundel plastik klip kosong, serta satu unit ponsel Vivo Y21T.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah di Jalan Budi Utomo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Limbong melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 18.30 WIT, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, K dan MAP, di sekitar lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dari tangan K. Pengembangan kasus kemudian dilakukan setelah petugas menemukan percakapan dalam ponsel tersangka yang mengarah pada lokasi penyimpanan sabu di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan lorong masuk Tribal Musik.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu yang diduga dipesan oleh tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka K mengaku masih memiliki rekan lain yang juga terlibat dalam peredaran sabu, yakni R.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke Jalan Irigasi Gang Palem dan berhasil menangkap R di kediamannya sekitar pukul 23.00 WIT.
“Dari tangan tersangka R, tim kembali menemukan satu paket sabu yang siap diedarkan,” jelasnya.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mimika. (ron)

