Timika, fajarpapua.com – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kota Timika akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melalui Tim Khusus (Timsus) Babat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus perbuatan asusila yang diduga telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku berinisial FG (19) ditangkap pada Kamis (19/3) sekitar pukul 13.35 WIT di sebuah konter handphone di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Mimika, Distrik Wania.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam konter HP. Dari hasil pengembangan, kami juga menemukan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi berbeda,” ujar Ibnu.
Dari hasil penyelidikan sementara, FG diduga melakukan aksi penjambretan di 12 TKP serta perbuatan asusila di 4 lokasi berbeda di wilayah Kota Timika.
Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat, yakni membuntuti korban di jalanan, lalu mengambil barang berharga secara paksa.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan perbuatan asusila dengan meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum.
“Pelaku tidak hanya melakukan penjambretan, tetapi juga melakukan tindakan asusila terhadap korban perempuan,” ungkapnya.
Salah satu korban berinisial IF (19) mengalami aksi penjambretan saat dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Korban sempat merasa dibuntuti, namun saat berhenti dan memeriksa tasnya, dua unit handphone miliknya telah hilang.
Pelaku kemudian terlihat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk diproses lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic 150R, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta belasan unit handphone berbagai merek seperti iPhone, Samsung, Redmi, Realme, Infinix, hingga tablet Huawei.
Seluruh barang bukti tersebut diduga merupakan hasil aksi kejahatan pelaku di berbagai lokasi sejak Februari 2026.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di jalan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib. (ron)

