Timika, fajarpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui penerapan transformasi digital.
Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, S.Kom, mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan inovasi dengan membangun sistem informasi berbasis digital guna mendata seluruh aset daerah.
Menurutnya, selama ini masih banyak aset milik daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya persoalan hukum yang menyeret pemerintah daerah. Yang paling sering bermasalah adalah aset tanah, karena belakangan ini banyak pihak yang saling mengklaim kepemilikan tanah yang dibeli oleh pemerintah,” ujar Asri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, dengan adanya siklus pengelolaan aset yang baik, mulai dari perencanaan pengadaan, pemanfaatan hingga pemeliharaan, aset daerah dapat terjaga dan dikelola secara optimal.
“Artinya dari awal harus jelas. Misalnya kita butuh tanah, untuk apa peruntukannya. Jadi rencana kebutuhan, pemanfaatan, sampai pada tahap penghapusan. Jika tidak digunakan lagi, aset tersebut bisa dijual sesuai aturan,” tuturnya.
Asri menambahkan, aset daerah terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak. Di Kabupaten Mimika, aset yang paling banyak dimiliki adalah aset tidak bergerak sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang tertib dan terencana.
“Di Timika ini kebanyakan aset tidak bergerak, sehingga harus memiliki siklus pengelolaan yang baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah proyek pembangunan di Timika hingga kini tidak dapat dilanjutkan akibat sengketa tanah yang berkepanjangan dan belum terselesaikan.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Sekarang ini sudah era digital. Kita bisa membangun sistem informasi yang memuat database seluruh aset daerah. Misalnya kendaraan dinas yang parkir sembarangan, kita bisa langsung cek siapa yang menggunakan kendaraan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asri menilai sistem digital tersebut juga dapat memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait aset daerah dan proses pemanfaatannya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan hukum dalam setiap tahapan perencanaan pengadaan dan pengelolaan aset.
“Kepemilikan aset itu harus transparan. Masyarakat bisa mengakses informasi, misalnya sertifikat tanah untuk pembangunan sekolah, tahun pengadaan, asal-usul aset, pemanfaatannya, hingga laporan pengelolaannya harus jelas,” pungkasnya. (ron)

