Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Bacok Korbannya Secara Sadis, Dua Pelaku Curas yang Beraksi di Kilometer 5 Timika Berhasil Diringkus Polsek Miru

IMG 20240909 WA0015
IMG 20240909 WA0015Foto / MIMIKA
Redaksi FP2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat membacok korbannya saat beraksi di kilometer 5, Jalan Poros Mapurujaya, Selasa 3 September 2024 lalu.

Kapolsek Miru AKP J Limbong didampingi Kanit Reskrim Iptu Ketut Siartika saat ditemui di Mapolsek Miru Senin (9/9) mengatakan, kedua pelaku yaitu GW dan AW berhasil diringkus oleh tim Unit Reskrim di Jalan Bougenville Timika pada Minggu (8/9) sekira pukul 02.00 WIT.

"Penangkapan didasari Laporan Polisi Nomor 96 pada tanggal 7 September 2024. Para pelaku mengakui perbuatannya dan hasil pemeriksaan para pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali dan diantara mereka merupakan sindikat Curanmor," kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek satu pelaku yang masih dalam pencarian berinisial A. Kemudian dua yang berhasil diamankan masih dibawah umur sedangkan A sendiri sudah dewasa.

"Anak dibawah umur inikan ada sistem peradilan anak, jadi kita harus benar-benar mengikuti tahapan itu karena perlakuan mereka sudah sangat sadis," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya para pelaku sudah merencanakan aksinya di sekitar jalan Irigasi Pohon Jomblo Timika. Kemudian mereka berjalan sampai di TKP Kilo 5 dekat pembuangan sampah melihat korban seorang diri langsung dihampiri dan merampas HP dengan melukai korban

"Awalnya mereka berkumpul dulu di area Pohon Jomblo merencanakan kejahatan kemudian berjalan mencari mangsa. Mereka mendapati korban di TKP saat membuang sampah HPnya jatuh, kemudian tiga pelaku datang langsung mengambil HP korban akhirnya terjadi tarik menarik HP. Salah satu pelaku mengambil parang dan menebas tangan kanan korban sebanyak dua kali setelah itu para pelaku kabur," jelasnya.

Menurut Kapolsek dari tangan para pelaku diamankan HP milik korban, senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

"Untuk kedua pelaku karena masih dibawah umur ada penanganan khusus kita lakukan pengembangan dan memanggil orang tuanya," ujarnya.

Kapolsek menambahkan para pelaku kenakan pasal 365 yaitu tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan. Ancaman hukumannya diatas 7 tahun.(ron)