Timika, fajarpapua.com - Polemik penolakan terhadap operasional transportasi berbasis aplikasi khususnya Maxim di Kabupaten Mimika terus berlanjut.
Setelah sebelumnya, terjadi perusakan Kantor Maxim Timika serta mobil mitranya, kini muncul spanduk larangan operasional Maxim karena dinilai belum memiliki ijin operasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Terkait hal ini, Kepala Seksi Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Fredy Richard Saiji saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (20/6) mengatakan pihaknya tidak pernah memasang spanduk tersebut.
Dikatakan pihaknya akan mengambil tindak tegas dengan melaporkan pihak-pihak yang memasang spanduk larangan operasional Maxim kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut lanjutnya karena yang bersangkutan mengeluarkan spanduk yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
" Ini prosesnya masih berjalan, kami masih pelajari tapi tiba-tiba ada statemen yang dibuat di spanduk mengatasnamakan Dinas Perhubungan, ini bukan hal main-main, saya sudah laporkan ke polisi untuk oknum yang tidak bertanggung jawab ini," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, berkas yang sudah dimasukkan dari Maxim terdata ada 88 anggota, sementara dari rental yang terdiri dari 38 pangkalan belum memasukkan berkas.
"Saya baru terima dari Maxim data dan berkasnya, sedangkan dari rental belum, dan kami sudah rencana besok (Jumat-red) kami mau ketemu pihak Maxim setelah itu kami ketemu juga pihak rental supaya tau dan mencari solusi terbaik, namun ini masih kami cek berkas dan menganalisa tiba-tiba sudah dikeluarkan spanduk memakai logo Dinas Perhubungan, sehingga kami sudah laporkan ke polisi untuk diproses hukum," ungkapnya
Lanjutnya, dalam pertemuan yang dilakukan di DPRD Mimika belum memasuki final, jadi pihaknya memberikan waktu satu bulan untuk memasukkan berkas baik rental maupun maxim tapi sampai sekarang hanya maxim yang memasukkan berkas.
"Kami tau ini bicara soal piring makan, Masing-masing sehingga kami pemerintah dalam hal ini Perhubungan mencari solusi baik dari ijin dan tarif untuk keduanya," tegasnya
Untuk diketahui sebelumnya terpasang spanduk yang berbunyi " Dilarang Keras Kepada Maxim, Tidak dapat beroperasi dikabupaten Mimika karena tidak mempunyai ijin beroperasi, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Apabila masih beroperasi maka kami Dinas Perhubungan Timika Tidak Bertanggungjawab".
Selain itu beberapa foto pertemuan di gedung DPRD Mimika juga digunakan sebagai background spanduk tersebut. (moa)

