Lewati ke konten utama

BPJSTK Papua Jalin PKS Dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Nabire

Redaksi FPPenulis
22.45 WIT2 menit baca15 dibaca
ecec0f0c dc8b 4967 bb9a fa0780a65d03
ecec0f0c dc8b 4967 bb9a fa0780a65d03Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika melakukan perjanjian kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Nabire, berlangsung di Lantai dua Hall Room Hotel Horison Timika, Jumat (16/2)

Rudyanto Panjaitan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan Kabupaten Mimika mengatakan, tujuan dari PKS dengan pihak Kejaksaan untuk memberikan teguran bila ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dengan memberikan perlindungan kepada karyawannya.

"PKS ini bukan untuk memberikan hukuman, tetapi dengan PKS, memberikan kesadaran bahwa wajib hukumnya perusahaan memberikan perlindungan kepada pekerja, karena ini adalah undang-undang itu tujuannya dari PKS," ujarnya .

Untuk itulah pihak Kejaksaan dan kepolisian akan bertindak sebagai penegak hukum kepada perusahaan-perusahaan yang tidak tertib dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

Tindakan yang diberikan juga dalam bentuk persuasif, dengan memberikan pemahaman, edukasi dengan tujuan mengingatkan.

"Apa yang selama ini kami lakukan membuahkan hasil yang signifikan, artinya perusahaan yang menunggak iuran dan tidak mendaftarkan pekerjanya begitu dipanggil dan memberikan pemahaman, akhirnya mereka tertib memang masih ada yang masih harus ditindak lanjuti oleh Kejaksaan," ketusnya.

Lanjutnya, Bila tidak ada tindak lanjut oleh perusahaan, maka akan ada pemanggilan kembali hingga proses hukum.

"Namun proses edukasi ini tetap kita kedepankan, 2023 lalu sangat sukses karena hampir 75 persen perusahaan menyelesaikan kewajibannya, baik di Nabire maupun di Mimika, inipun kami memberikan laporan secara berkala kepada Kejaksaan, memastikan apa betul tidak perusahaan tersebut menyelesaikan kewajibannya,” ucapnya.

2023 lalu di Nabire kurang lebih 19 perusahaan dan Mimika 27 perusahaan yang yang terdaftar di BPJSTK dan dan sekitar 98 persen memenuhi panggilan Kejaksaan.

"Kalau memang ketika ada patuhan yang berlanjut maka susah pasti ada proses , namun kita berharap perusahaan ini bisa tertib,"pungkasnya, (moa)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.