Lewati ke konten utama

Vonis Diperberat 10 Tahun, Lukas Enembe Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Redaksi FPPenulis
04.23 WIT1 menit baca19 dibaca
WhatsApp Image 2023 12 07 at 17.41.17
WhatsApp Image 2023 12 07 at 17.41.17Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com- Hukuman penjara terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding yang telah digelar beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar 1 miliar rupiah, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," seperti dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (7/12).

Selain pidana pokok, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 miliar.

Lukas diwajibkan membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya akan disita dan bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.

Vonis di tingkat banding ini lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama telah memvonis Lukas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua. (red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.