Lewati ke konten utama

BPBD Mimika Gelar Pelatihan Tim Reaksi Cepat, Dumais: Bencana itu Urusan Publik Perlu Kolaborasi Multipihak

Redaksi FPPenulis
21.23 WIT2 menit baca8 dibaca
IMG 20230613 WA0043
IMG 20230613 WA0043Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika - fajarpapua.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mimika.

Pelatihan sehari itu digelar di Aula Hotel 66 Jalan Cenderawasih, Selasa (13/6), melibatkan petugas BPBD, Damkar, RSUD, Tagana, PMI, Baznas, SAR Mimika dan lainnya.

Dalam sambutan Plt Bupati Mimika yang dibawakan Asisten 1 Setda Mimika, Paulus Dumais, mengatakan TRC versi baru itu diharapkan lebih mampu memuat kolaborasi unsur multipihak sehingga lebih mumpuni menghadapi bencana yang menjadi urusan publik Mimika.

"Untuk meningkatkan pelayanan dan upaya membangun kesiapsiagaan di daerah dengan melibatkan multisektor," ujarnya.

Lagi kata Dumais, melalui pelatihan itu dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan TRC Mimika, sehingga meningkatkan disiplin, kinerja dan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat, khususnya yang mengalami dan yang terdampak bencana.

"Membangun jejaring yang lebih luas, dan mengasah fisik, mental dan keterampilan anggota sehingga nantinya dalam menjalankan tugas bisa lebih maksimal," tutup sambutan Plt. Bupati yang dibawakan Asisten Paulus Dumais.

Sementara itu, narasumber Jonathan Koirewoa dari BPBD Papua mengatakan, Mimika merupakan kota urutan ketiga dengan curah hujan tertinggi di Indonesia, membuatnya rawan banjir.

"Tim reaksi cepat harus sigap membangun kolaborasi. Dalam menangani bencana, di Hari H 0 sampai H plus 3 itu merupakan masa kritis gizi warga terdampak bencana. Jadi harus diperhatikan pasokan makanannya, agar bencana tidak berdampak terus dalam kehidupan warga," ungkapnya.

Tambah Jonathan, ketersediaan dana penanganan kedaruratan bencana dapat diakomodir BPBD kabupaten/kota maupun Provinsi dan Pemerintah Pusat. Namun juga dapat diusulkan di anggaran Pemerintah Desa atau Kampung, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan Bencana.

"Sesuai Permendes terbaru, aparatur pemerintah kampung-kampung juga bisa mengusulkan dana kedaruratan bencana ini. Kita perlu siap lebih cepat, lebih dekat supaya penanganan lebih baik," tandasnya. (ima)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.