Timika, fajarpapua.com - Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Ter Jangkup (TJ) alias Ter pelaku penembakan bus milik PT Freeport Indonesia, Kamis (3/6), menjalani sidang perdana secara online melalui virtual zoom, di ruang sidang Pengadilan Negeri Timika, Jl. Yos Sudarso.
Sidang perdana dipimpin hakim Muhammad Irsyad Hasyim SH dengan menghubungkan dari 5 saksi melalui virtual zoom.
TJ merupakan anggota Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) pimpinan Militer Murib, Seltinus Walker dan Lekagak Telenggen yang ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum Habibi Anwar SH saat membacakan surat dakwaan mengatakan TJ terlibat dalam kasus penembakan PJJ Brimob dan bus milik PT. Freeport Indonesia pada tanggal 8 Maret 2020 di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura.
Namun pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2021, TJ tertangkap oleh Satgas Nemangkawi saat hendak meminta bahan makanan (bama) di Jl. Trans Nabire, Timika.
Penyidik Polres Mimika memasukkan TJ di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika sejak tanggal 14 Maret 2021 sampai dengan masa tahanan berakhir tanggal 2 April 2021.
Kemudian oleh Kejaksaan Negeri Timika masa tahanan TJ diperpanjang dari tanggal 3 April 2021 hingga 12 Mei 2021 di Rutan Polres Mimika.
Penuntut umum memperpanjang masa tahanan TJ dari tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 29 Mei 2021.
Selama proses sidang berlangsung, kelima saksi tidak mengakui bahwa mereka menyaksikan perbuatan terdakwa.
Sedangkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa merupakan pengakuan di bawah sumpah dari salah satu dari kelima saksi karena dipaksa oleh pihak tertentu.
Jaksa Penuntut Umum Habibi Anwar memutuskan sidang perdana ini di skors hingga satu minggu kedepan. (rul)

