Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Bupati Eltinus Akui Kehadiran Ekonomi Digital di Mimika Tanpa Didukung SDM

Sosialisasi UU Cipta Kerja
Sosialisasi UU Cipta KerjaFoto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Mimika dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika menyelenggarakan sosialisasi UU Cipta Kerja (Omnibus law) dan aturan turunannya kepada para pekerja perusahaan, serikat pekerja, serikat buruh yang ada di kabupaten Mimika, Kamis (6/5) di Aula Hotel Horison Hasanuddin.

Turut hadir secara webiner para pekerja dari berbagai daerah di Indonesia. Selain itu hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga,MSi dan para Kabid, Kepala BPJS Tenaga Kerja Timika, Verry K Boekan, serta perwakilan perusahaan, dan beberapa undangan lainnya.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian, Ir Shahrial MM mengatakan UU ini adalah salah satu produk hukum negara yang mengatur bagi kehidupan para pekerja di Indonesia.

Sehingga jangan heran kalau sosialisasi dalam bentuk wabiner ini pasti mendapat respon dari para pekerja di seluruh Indonesia.

Dengan hadirnya UU Cipta Kerja, kata Bupati Eltinus, dapat mengakomodir kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya lapangan kerja baru UMKM, sehingga tercipta dan terbukanya lapangan pekerjaan baru di masyarakat.

Dari laporan panitia bahwa telah terdaftar sebanyak 250 peserta sosialisasi baik yang ada di Timika dan diluar Timika yang dilakukan secara webiner.

Itu berarti semua pekerja yang ikut webiner dari masing-masing tempat kerja bahwa UU No 11 Tahun 2020 sangat penting bagi kehidupan dunia usaha dan pekerja.

Tantangan dan peluang kedepan kata Bupati Omaleng, melalu UU ini dan aturan turunannya bahwa pada masa pandemi ini pertumbuhan ekonomi masih sangat rendah. Rendahnya SDM pada semua bidang, serta tumbuhnya ekonomi digital tanpa didukung dengan sumber daya yang maksimal, penyediaan lapangan kerja baru pada semua sektor ekonomi belum tumbuh.

Hadirnya UU ini oleh pemerintah diharapkan ada kedaulatan negara terhadap semua sendi- sendi usaha ekonomi negara dalam mensejahterahkan masyarakatnya.

UU ini, lanjut Bupati Omaleng, sebagai bagian mengakomodir investasi saja tapi mengakomodir banyak hal baik menyangkut pekerja, pemilik modal dan kesejahteraan rakyat bangsa dan negara.

Intinya UU ini hadir agar negara mengembalikan kedaulatan dalam semua sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan UU Nomor 11 tahun 2020 ini sudah ditetapkan DPR RI dan pemerintah Tahun lalu maka Disnaker Mimika perlu melakukan sosialisasi.

Apa lagi, kata Paulus, Mimika salah satu Klaster usaha dimana ada perusahaan besar yang mempekerjakan puluhan ribu pekerja sehingga butuh tahu isi perut UU dan aturan turunannya.

Sosialisasi menampilkan para pembicara dari Kementerian Tenaga Kerja RI, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupten Mimika, Paulus Yanengga, Kepala BPJS Tenaga Kerja Timika, Verry K Boekan. (mar)