Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Tanahnya Dihargai 44 Ribu Rupiah Perhektar oleh PT PAL, Masyarakat Iwaka Mengadu ke DPRD Mimika

Warga Iwaka menuntut ganti rugi lahan PT PAL
Warga Iwaka menuntut ganti rugi lahan PT PALFoto / MIMIKA
Redaksi6 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - PT Pusaka Agro Lestari (PT PAL) diadukan warga Kampung Iwaka, Distrik Iwaka ke DPRD Kabupaten Mimika karena merasa dirugikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Dalam surat Nomor : 005/KOP-BBY/IWAKA/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang yang ditandatangani Herman Kumiyu dan Ratna Kanareyau yang salinannya diterima fajarpapua.com menyatakan, warga memohon digelarnya audiensi dan Pembentukan Pansus DPRD Mimika Terkait PT PAL.

Warga Iwaka dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Bupati Kabupaten Mimika dan Kapolres Mimika mempertanyakan tindaklanjut surat aspirasi mereka yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Mimika pada tanggal 1 Juli 2020 perihal Aspirasi dan Pengaduan Pemilik Hak Ulayat Kampung Iwaka.

Masyarakat Iwaka melalui Koperasi Buh Bau Yamane (BBY) mengadukan PT PAL ke DPRD Mimika berdasar sejumlah alasan yang dinilai merugikan warga sebagai pemilik ulayat di area perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan tersebut.

Salah satu alasan yang paling menarik adalah nilai ganti rugi tanah milik hak ulayat warga yang hanya dihargai Rp 44 Ribu atau tepatnya Rp 44.444,4 perhektarnya oleh PT PAL.

Hal ini seperti tertuang dalam poin pertama, dimana disebutkan bahwa pada tahun 2009 masyarakat 4 (empat) kampung yakni Iwaka, Kamora Gunung, Kiyura Pantai, dan Kiyura Gunung telah menyerahkan tanah kepada PT PAL untuk perkebunan kelapa sawit seluas 36.000 hektare.

Dengan tanah seluas itu, masyarakat Iwaka mengaku hanya menerima total ganti rugi sebesar 1,6 Milyar Rupiah (Rp 1.600.000.000,- : 36.000 Ha = Rp 44.444,4 per Hektar). Nilai ganti rugi ini sangat jauh dibawah uang ganti rugi di daerah lain yang berkisar Rp 3.000.000,- - Rp 5.000.000,- per hektare.

Pada poin kedua, PT PAL juga dituding mengambil sirtu galian C sejak tahun 2010 sampai sekarang untuk penimbunan lahan Perkantoran, Gudang, Barak pekerja, penimbunan jalan sepanjang kurang lebih 450 kilometer dengan lebar jalan mulai 6,8,10 dan 12 meter, dan penimbunan lainnya.

Tetapi PT PAL hanya membayar fee ke pemilik ulayat sebesar Rp 18.000.000,- saja per tahun dan besar kemungkinan tidak pernah membayar retribusi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Pada poin ketiga, PT PAL juga diduga sudah mengambil kayu ribuan kubik dan hanya melaporkan atau menyampaikan kepada warga dan dinas terkait sekitar 25 kubik perhektar.

Hal itu sangat diluar perkiraan karena potensi kayu yang berada di area tersebut bisa mencapai 80-100 kubik perhektarnya.

Tindakan ini menurut warga, karena PT PAL menghindar dari pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau dana reboisasi (DR) ke negara dan menghindar dari pembayaran fee ke pemilik ulayat sesuai Pergub Papua yang berlaku.

Selain itu warga Iwaka juga menilai, PT PAL melakukan tindakan wan prestasi karena hingga kini tidak memenuhi janji membuat pabrik CPO.

Hal ini sebagaimana dengan aduan pada poin keempat, bahwa sesuai surat perjanjian antara PT PAL dan Koperasi Buh Bau Yamane yang mewakili masyarakat Iwaka sebagaimana Surat Nomor 074/HR-GA/PT.PAL/IV-2013 dan Surat Nomor 001-SPK/KOP-BBY/IWK-KK/IV/2013 tentang pembangunan kelapa sawit pola kemitraan atau kebun plasma.

Dimana pada pasal 9 point 4 ditulis, PT PAL berkewajiban mendirikan Pabrik Pengolahan TBS menjadi CPO dan sampai sekarang belum mendirikan pabrik yang dimaksud. Hal ini barang tentu merugikan koperasi BBY atau masyarakat Iwaka dikarenakan hasil kebun plasma tidak terbeli.

Bahkan terkait tindakan wanprestasi ini, masyarakat Iwaka telah melakukan gugatan kepada PT PAL di Pengadilan Negeri Timika.

Selain itu pada poin kelima disebutkan terkait janji pendirian pabrik ini, pada Juni 2020 lalu perwakilan Koperasi BBY atau masyarakat Iwaka ingin menanyakan dan berkonsultasi serta bermusyawarah dengan PT PAL.

Tetapi GM PT PAL, Amirudin Abu Suid tidak mau bermusyawarah dengan masyarakat dan dijawab singkat agar masyarakat menuntut ke pengadilan serta membuat pernyataan yang arogan serta merendahkan warga.

Poin keenam dalam surat aduan, masyarakat menduga PT PAL telah menjual lahan sawitnya yang ada di empat kampung kepada PT Capitol. Hal ini diketahui karena berdasar data yang didapat warga dari salahsatu lama di internet, PT PAL sudah pernah mengambil uang muka penjualan kebun sawit kepada PT.Capitol sebesar 10 persen dari 29 juta dolar dari nilai kesepakatan.

Hal itu dinilai menyalahi aturan karena menurut perjanjian sesusi Surat Nomor 074/HR-GA/PT.PAL/IV-2013 dan Surat Nomor 001-SPK/KOP-BBY/IWK-KK/IV/2013, PT PAL tidak boleh melimpahkan perkebunan sebagian atau seluruhnya tanpa persetujuan tertulis dari masyarakat pemilik ulayat.

Pada poin ketujuh, warga juga menilai PT PAL tidak jujur dalam menentukan harga dalam membeli hasil kebun plasma milik warga. Terkait ini PT PAL menawarkan perdamaian dan mau membayar hasil kebun Plasma akan tetapi ditolak dikarenakan tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya.

Dalam laporannya warga juga menyatakan PT PAL sudah membohongi warga dengan memakai bibit dari Marihat yang kualitas dan hasil panennya rendah. Padahal sesuai surat dari Dinas Perkebunan Kabupaten Mimika, PT PAL diwajibkan memakai Bibit Tunggal Yunus, Topaz dan Sucfindo yang kualitas dan hasil panennya tinggi.

kantor PT PAL
kantor PT PAL

Selain itu PT PAL menghitung hasil penen kebun plasma berdasarkan klasifikasi tanah kelas S3, padahal tanah warga berklasifikasi tanah kelas S2 karena belum pernah ditanami sawit sebelumnya.

Sementara dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma yang disampaikan PT PAL, juga diduga terjadi mark up.

Dimana menurut laporan, PT PAL mengeluarkan dana sebesar Rp 134.000.000 perhektarnya untuk membuka kebun plasma.

Angka ini jauh melebihi plafon yang ditentukan Menteri Pertanian pada Tahun 2013 yakni maksimal sebesar Rp.65.000.000 per hektar.

Menurut warga, PT PAL melalui pengacaranya pernah menyampaikan penawaran perdamaian dengan memvayar kompensasi sebesar 2,6 milyar rupiah namun ditolak warga.

Hal ini,karena jika dibagikan dengan kebun plasma warga seluas 717 hektar, nilai kompensasi yang akan dibagikan selama 4 (empat) tahun sejak kebun plasma mulai berproduksi hanya sebesar Rp. 75.546 per hektar per bulan.

Pada poin delapan, warga menegaskan bahwa saat ini PT PAL sudah mendapatkan sertifikat hak guna usaha atau HGU dan menurut ketentuan perundang undangan masyarakat tidak bisa lagi menggunakan tanah tersebut.

Akan tetapi PT PAL dinilai sudah menelantarkan HGU yang diserahkan pemerintah dalam hal ini BPN sehingga warga memohon, tanah tersebut dikembalikan ke masyarakat pemilik hak ulayat sesuai undang-undang pertanahan yang berlaku.

Terkait masalah tersebut, pada poin kesembilan warga memohon kepada DPRD Kabupaten Mimika untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan GM PT PAL, Amirudin Abu Suid yang dinilai melecehkan warga Iwaka yang merupakan warga adat Papua yang diasumsikan bodoh, lemah dan tidak punya uang.

Warga sebagaimana pada poin kesepuluh meminta kepada DPRD Mimika dan Pemda Mimika untuk membantu mereka. "Oleh karena itu kepada siapa lagi kami meminta bantuan dan keadilan selain kepada yang terhormat Bapak/Ibu Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika?

Pada poin kesebelas, warga berjanji akan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan jika dilakukan audiensi sebagaimana permohonan mereka. "Dalam audiensi tersebut kami akan membawa semua bukti-bukti dan data-data yang kuat dan yang ada pada kami sebagai dasar tuntutan kami kepada PTPAL agar kami tidak dikatakan berbohong". (mas/boy)