Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Jabatan Asisten III Setda Mimika Diganti, Begini Perkembangan Proses Hukum NK di PN Manokwari

20210302 151744
20210302 151744Foto / MIMIKA
fajar Papua2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Jabatan Asisten III Setda Mimika yang sebelumnya dipegang NK, kini dipercayakan kepada Hendritte Tandiyono.

Sementara itu proses hukum terhadap NK terdakwa korupsi proyek talud PLTMG Kaimana terus berjalan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater SH kepada fajarpapua.com, Rabu (31/3) mengatakan, NK masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Manokwari, mantan penjabat Sekda Mimika itu sempat mendekam di Rutan Polda Papua Barat.

Menurut Willy, agenda sidang di PN Tipikor Manokwari sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Pada Senin (29/3), agenda sidang pemeriksaan 3 orang saksi. Namun karena ada hambatan ditunda ke Selasa (30/3) juga dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Proses sidang masih lancar. Penahana terhadap NK diperpanjang karena masa penahanan tahap pertama sejak tanggal 1 Maret sampai 30 Maret 2021 sudah berakhir," ungkapnya.

Dijelaskan, dua anak buah NK serta kontraktor yang mengerjakan proyek pematangan Lahan dan Pembuatan Talud PLTG Kabupaten Kaimana TA 2017 sudah divonis hakim.

Dalam amar putusan, terdakwa Pieter Thie alias Honce selaku kontraktor diganjar pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, Bos KBH Kaimana itu diganjar kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp558 juta. Apabila tidak membayar aset disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta tidak cukup maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Kedua, terdakwa Cecilia Esti Tri Wahyuni, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ketiga, terdakwa Jimmy Samuel Murmana, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.(tim)