Timika, fajarpapua.com - Masa tugas Jenny Usmani sebagai Penjabat Sekda Mimika resmi berakhir Rabu (17/2) hari ini atau sudah enam bulan terhitung dilantik Rabu (19/8/2020) silam.
Sesuai aturan, masa tugas seorang Penjabat Sekda tidak boleh lebih dari enam bulan. Apabila belum terpilih Sekda definitif, kewenangan ditangan provinsi untuk menentukan Plt Sekda.
Disisi lain, Komisioner ASN hingga kemarin siang belum menerima laporan hasil seleksi Sekda Mimika.
"Belum ada pak. Kalaupun nanti ada itu sifatnya rahasia," ungkap Komisioner ASN, Prof Dr Drs Agustinus Fatem saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (16/2).
Dikatakan, pihaknya tinggal menunggu hasil seleksi tersebut dilaporkan secara lengkap kepada KASN untuk dikaji lebih lanjut. Apabila KASN sudah menyetujui maka akan dikeluarkan rekomendasi persetujuan hasil seleksi, bukan rekomendasi persetujuan siapa yang menjadi Sekda.
Prof Fatem melanjutkan, dipastikan dalam dua minggu kedepan nama Sekda Mimika definitif sudah bisa diketahui.
"Sekarang tiga nama yang lolos sudah di tangan Bupati Mimika. Nanti bupati menyurati KASN, lalu KASN mengeluarkan rekomendasi persetujuan, lamanya waktu di KASN mungkin tiga hari. Lalu dari KASN, bupati konsultasi dengan gubernur dari tiga nama ini. Hitunglah di gubernur satu minggu. Berarti kalau proses tidak tersendat dua minggu lagi ada Sekda definitif," paparnya.
Ketika ditanya siapa saja tiga nama calon Sekda yang lolos seleksi Pansel. "Kalau ditanya siapa mereka, saya kira ini hanya Pansel dan bupati yang tahu. Inipun masih rahasia, nanti keluar satu nama siapa yang lolos baru diumumkan. Apakah bupati harus melibatkan wakil dalam penentuan satu nama, itu teknis internal mereka. Harapan saya, siapa yang diputuskan diharapkan sosok yang terbaik yang bisa membantu kinerja pimpinan daerah dalam hal ini bupati dan wakil," bebernya.(tim)

