Timika, fajarpapua.com - Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengemukakan, tim penyidik akan segera berkoordinasi dengan ahli terkait rencana kesiapan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi gereja Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Pernyataan Ali Fikri menanggapi surat direktur Lokataru, Haris Azhar, Senin (15/2).
Ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Senin malam, Ali Fikri mengatakan sejauh ini proses penyidikan perkara dimaksud masih berjalan.
"Informasi yang kami terima, saat ini Tim akan segera berkoordinasi dengan ahli terkait rencana persiapan penghitungan kerugian negaranya," ungkapnya.
Ia melanjutkan "Perlu kami sampaikan, dalam beberapa penanganan perkara yang berhubungan dengan unsur kerugian negara memang memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memastikan dugaan besaran jumlahnya," tuturnya.
Dikatakan perkembangan perkara akan disampaikan lebih lanjut.
Sedangkan Direktur Lokataru, Haris Azhar menyoroti kasus eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Tahun Anggaran 2015 yang menurutnya tidak ada kemajuan.
"Lokataru, Kantor Hukum dan HAM mencatat bahwa KPK kini mengalami kemerosotan dalam melakukan penindakan hukum pelaku tindak pidana korupsi," ujar Haris melalui keterangannya, Senin (15/2).
Terkait kasus Sunjaya, Haris menyesalkan belum adanya proses hukum terhadap Manager Hyundai Engineering Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.
Herry Jung diduga telah menyuap Sunjaya Rp6,04 miliar dari janji Rp10 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
"Faktanya hingga saat ini Herry Jung masih di luaran tanpa penangkapan maupun proses hukum lanjutan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019," kata Haris.
Sementara itu, Haris juga menyoroti belum ditahannya oknum pejabat Mimika periode 2014-2019 berinisal EO atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Ia menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp21,6 miliar dari kasus ini.
Selain EO, Haris mengungkapkan beberapa nama lain yang sudah ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, yakni MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan TA selaku Direktur PT Waringin Megah.
"Juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan Oktober 2020, tetapi hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap EO selaku Tersangka," kata Haris.
Haris mendesak KPK untuk menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam menangani kasus dugaan korupsi eks Bupati Cirebon dan EO dengan memberikan perkembangan terbaru kepada publik.
Selain itu, ia meminta agar komisi antikorupsi menangkap para tersangka.(tim)

