Timika, fajarpapua.com - Proses seleksi Sekda Mimika hampir memasuki babak final. Tiga nama yang lolos tahapan seleksi administrasi, psikotes dan wawancara sudah ditangan Bupati Mimika.
Nama calon yang lolos selanjutnya akan diajukan ke Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika proses lancar, dalam dua minggu kedepan, Mimika mempunyai Sekda definitif.
Komisioner ASN, Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem ketika dikonfirmasi Fajar Papua di Bandara Mozes Kilangin, Kamis (11/2) mengemukakan secara keseluruhan proses seleksi mulai dari pengumuman yang dikeluarkan oleh Pansel hingga wawancara sudah sesuai aturan pasal 107 PP Nomor 11 tahun 2017.
"Yang kedua psikotesnya sudah dilaksanakan. Kemudian tahapan ketiga mengikuti wawancara yang dilakukan oleh kelima anggota Pansel secara lengkap. Jadi dari semua tahapan yang dilakukan, mulai dari awal sampai menghasilkan tiga nama, pendapat kami dari KASN itu sudah sesuai aturan perundang-undangan," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya tinggal menunggu hasil seleksi tersebut dilaporkan secara lengkap kepada KASN untuk dikaji lebih lanjut. Apabila KASN sudah menyetujui maka akan dikeluarkan rekomendasi persetujuan hasil seleksi, bukan rekomendasi persetujuan siapa yang menjadi Sekda.
Ketika ditanya ada oknum peserta calon Sekda yang baru sekali menjabat eselon II, menurut Prof Fatem, tergantung Pansel apakah menggunakan Permendagri Nomor 5 tahun 2005 yang mewajibkan jenjang karir (sekurang-kurangnya dua jabatan eselon II) atau tidak.
"Begini yah, kita pakai rezim undang-undang nomor 5 tahun 2014, dasarnya itu adalah sistem merit. Sistem merit ini menjamin pengembangan karir pegawai negeri sipil itu berdasarkan kompetensi dan kinerja. Beda dengan zaman sebelumnya rezim undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Pada saat itu seseorang untuk menduduki suatu jabatan pengembangannya itu sistem karir, jenjang karir. Jadi siapa yang masa tugas lebih lama, siapa yang menduduki jabatan lebih banyak dia yang memenuhi persyaratan untuk menduduki suatu jabatan. Apa yang terjadi dengan salah satu calon ini yang baru menduduki suatu jabatan itu memang diatur di dalam Permendagri Nomor 5 tahun 2005 " pungkasnya.
Prof Fatem sekaligus mengklarifikasi pernyataan yang termuat di media bahwa dasar seleksi Sekda menggunakan Keppres Nomor 3 tahun 2018.
"Itu salah, Keppres Nomor 3 tahun 2018 mengatur tentang tata cara pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah. Itu beda, yang namanya seleksi Sekda aturannya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 yang penjabarannya diatur dalam Permenpan RB nomor 15 tahun 2019. Dan khusus di masa pandemi covid 19 ada diskresi yang dikeluarkan yaitu surat edaran Menpan RB Nomor 52 tahun 2020 yang mengatur tentang proses seleksi jabatan pimpinan tinggi. Jadi apa yang dipersoalkan terkait dengan calon tertentu yang baru menduduki suatu jabatan, itu ketentuannya ada di Permendagri Nomor 5 tahun 2005 tidak sejalan dengan semangat undang-undang nomor 5 tahun 2014. Hanya memang Kemendagri sampai saat ini belum mencabut Permendagri 5 tahun 2005 itu. Jadi sekarang kembali ke Pansel kalau mau menggunakan boleh, tidak digunakan juga tidak melanggar," paparnya.
Dikemukakan, apa yang terjadi di Mimika juga terjadi di tiga daerah lain di Papua.
Sementara terkait belum mengikuti PIM 4 dan 3, juga tergantung Pansel. Sebab, dalam syarat administrasi tertera kewajiban harus mengikuti PIM 2, bukan wajib mengikuti PIM 4 dan 3.
"Oh yah, ini klarifikasi juga untuk rakyat Mimika agar tidak salah paham. Bukan berarti kalau nama seseorang tercantum nomor 1 berarti dia yang lolos, tidak. Penentuannya dari enam orang yang diseleksi ini muncul tiga nama, bisa saja nomor dua dan seterusnya. Artinya nomor satu itu bukan otomatis, itu hanya tentang penomoran saja," tegasnya.
Prof Fatem melanjutkan, dipastikan dalam dua minggu kedepan nama Sekda Mimika definitif sudah bisa diketahui.
"Sekarang tiga nama yang lolos sudah di tangan Bupati Mimika. Nanti bupati menyurati KASN, lalu KASN mengeluarkan rekomendasi persetujuan, lamanya waktu di KASN mungkin tiga hari. Lalu dari KASN, bupati konsultasi dengan gubernur dari tiga nama ini. Hitunglah di gubernur satu minggu. Berarti kalau proses tidak tersendat dua minggu lagi ada Sekda definitif," paparnya.
Ketika ditanya siapa saja tiga nama calon Sekda yang lolos seleksi Pansel. "Kalau ditanya siapa mereka, saya kira ini hanya Pansel dan bupati yang tahu. Inipun masih rahasia, nanti keluar satu nama siapa yang lolos baru diumumkan. Apakah bupati harus melibatkan wakil dalam penentuan satu nama, itu teknis internal mereka. Harapan saya, siapa yang diputuskan diharapkan sosok yang terbaik yang bisa membantu kinerja pimpinan daerah dalam hal ini bupati dan wakil," bebernya.
Sedangkan tokoh Mimika, Johan Zonggonau kembali mengingatkan Pansel dan bupati Mimika agar memilih figur yang komunikatif, smart, pintar dan tidak terkait persoalan administrasi dan hukum.
"Jangan sampai birokrasi pemerintahan kedepan hancur dan malah yang jadi tumbal pimpinan daerah. Jangan memilih figur ibarat kucing dalam karung, dia yang akhirnya nanti merusak daerah ini," tegas Johan.(boy)

