Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Di Timika, Suami di Penjara, Istri yang Sedang Hamil Tertangkap Jual "Barang Terlarang"

Sella
SellaFoto / MIMIKA
fajar Papua1 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali menggagalkan aksi jual beli narkotika yang dilakukan seorang wanita berinisial "M" alias Sella (27), pada Jumat (22/1) malam.

Naifnya, Sella melakukan aksi jual beli "barang terlarang" itu dalam kondisi sedang berbadan dua alias hamil.

Kasat Resnarkoba AKP Mansur, SH mengemukakan, Sella ditangkap ketika sedang menunggu kliennya di Jalan Kartini depan Masjid Arahman Timika, Jumat (22/1) malam pukul 20.00 WIT.

"Pelaku ditangkap di depan masjid di Jalan Kartini. Pelaku mengaku sedang menunggu klien atau si pembeli," ucap Kasat Narkoba.

Dijelaskan, Sella merupakan istri salah seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah ditangkap pada 14 Januari lalu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi narkotika diduga Sabu.

Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.(boy)