TIMIKA, fajarpapua.com - Petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri, pada Selasa (12/1) sekira pukul 21.30 WIT terpaksa membubarkan kerumunan warga disejumlah titik di Kota Timika.
Salah satu lokasi yang diduga melanggar ketentuan jam malam tersebut adalah sejumlah tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Cenderawasih Timika.

Sehingga petugas gabungan, terpaksa menghentikan aktivitas warga yang masih berada didalam tempat hiburan malam tersebut.
Penertiban dilakukan karena tempat hiburan tersebut beraktivitas diluar ketentuan yang ditetapkan selama adaptasi kebiasaan baru ( AKB) yang berlaku sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
Dari pantauan Fajar Papua, personil gabungan dengan menggunakan tujuh unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan Raisa, kendaraan angkut personil dan mobil patroli mengawali kegiatan penegakan ketentuan jam operasional dari Jalan Budi Utomo.
Di lokasi ini, petugas gabungan Membubarkan aktivitas serta kerumunan masyarakat, termasuk cafe, kios, dan warung makan yang masih beroperasi.
Selanjutnya, petugas menyisir Jalan Hasanudin, Jalan Yos Sudarso, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Cenderawasih.
Disepanjang jalan yang dilalui, selain menertibkan aktivitas warga, petugas juga terus menghimbau warga menggunakan pengeras suara agar warga taat dan tertib mengikuti surat edaran Bupati Mimika.
Dimana selama massa AKB dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19, aktivitas warga dibatasi dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.
Selain menertibkan aktivitas ekonomi warga, disaat bersamaan petugas juga memberhentikan pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan yang berknalpot racing.
Untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, petugas meminta kepada pemilik untuk menghancurkan knalpot tersebut.
Kepada wartawan, AKP Ramadhona seusai kegiatan mengatakan penertiban oleh petugas gabungan tersebut akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang sudah disepakati.
"Kita besok akan melakukan giat yang sama. Saya himbau, warga sudah berhenti beraktivitas sebelum jam 9 malam," himbaunya. (rul)

