Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Hadapi Pandemic Covid-19, YPPK Papua Keluarkan Empat Kebijakan

Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK) Tillemans Provinsi Papua
Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK) Tillemans Provinsi PapuaFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

TIMIKA, fajarpapua.com - Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK) Tillemans Provinsi Papua, sebagai salahsatu lembaga penyelenggara pendidikan di Papua mengeluarkan empat poin Kebijakan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester genap tahun 2021.

Adapun keempat kebijakan tersebut Tertuang dalam surat dengan nomor: 01/BP/YPPK-TILL/1/2021 yang ditandatangani oleh Badan Pengurus YPPK Tillemans Provinsi Papua yaitu Pastor Marthen E. Kuayo, Pr pada tanggal 11 Januari 2021 lalu.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sehubung dengan proses KBM yang memasuki semester genap Tahun 2021 dalam situasi Pandemic Covid-19 yang belum berakhir.

Terkait Pandemic tersebut, ada beberapa hal yang menjadi perhatian semua Sekolah YPPK Tillemans di wilayah Keuskupan Timika.
Pertama, seluruh sekolah yang berada Timika, Nabire, Biak dan Serui dalam melaksanakan KBM dapst menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah berkaitan dengan pembelajaran Tatap Muka atau Tetap Belajar Jarak Jauh.

Kedua, seluruh sekolah yang berada di pusat Ibu Kota Kabupaten Pegunungan (Kabupaten Puncak Jaya, Puncak Papua, Intan Jaya, Paniai, Deiyai dan Dogiyai) juga dapat menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah setempat.

Ketiga, sekolah-sekolah yang berada di wilayah hijau dari pandemic Covid-19 dapat melaksanakan KBM seperti biasanya, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ditentukan.
Dan keempat sekolah tidak diperbolehkan melaksanakan penerimaan Vaksin Covid-19 bagi peserta didik. Terkait hal itu sebaiknya orang tua atau wali yang memutuskan menerima Vaksin Covid-19 bagi anaknya. (rul)