Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Demo !!! Hutan Ditebang, Kayu Diangkut Keluar Timika, Warga Klaim Pemilik Hak Ulayat Tuntut PT PAL

Pt PAL
Pt PALFoto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Puluhan warga yang mengklaim diri pemilik hak ulayat lokasi perkebunan kelapa sawit PT Pusaka Agro Lestari (PAL) di Timika, Kabupaten Mimika pada Selasa (12/1), menggelar aksi demonstrasi menuntut ganti rugi lahan sekaligus menagih janji yang pernah disampaikan perusahaan kepada mereka. Aksi demo dilakukan di kantor PT. PAL, Jalan Trans Timika – Nabire.

Warga yang menggelar aksi demo tersebut berasal dari suku Mee dan Moni yang merupakan dua dari tiga suku pemilik hak ulayat lokasi perkebunan kelapa sawit selain suku Kamoro.

Dalam orasinya, massa mempertanyakan realisasi janji PT PAL kepada pemilik hak ulayat seperti pembangunan rumah permanen, pemberian 4 hektare lahan plasma, pendirian fasilitas kesehatan, sarana air bersih hingga janji untuk memberikan beasiswa sekolah luar negeri.

Massa juga meminta agar PT PAL dapat mengakomodir 14 marga yang lain dari total 18 marga suku Mee dan Moni yang menjadi pemilik hak ulayat area perkebunan sawit yang selama ini tidak pernah dilibatkan namun lahan mereka telah diambil untuk dijadikan sebagai area perkebunan.

Selain itu massa juga meminta agar managemen PT PAL harus memberikan kompensasi kepada pemilik hak ulayat atas hutan yang telah ditebang dan kayunya diambil kemudian dijadikan perkebunan kelapa sawit.

“Ini adalah demo damai masyarakat Moni dan Mee, kami datang untuk menuntut hak-hak kami yang selama ini tidak pernah terealisasi. Orang tua-tua kami yang terlibat dalam negosiasi bersama PT PAL pun sampai saat ini kehidupan mereka sama saja tidak ada perubahan yang diberikan dengan kehadiran PT PAL. Tidak terjadi seperti perjanjian-perjanjian awal,” ujar salah satu pendemo dalam orasinya.

Mewakili manajemen PT PAL, Ilham Sitorus, yang juga sebagai konsultan mengatakan, sejak 2009, PT PAL mengadakan kerja sama dengan masyarakat Kiyura Pantai, Kiyura Gunung, Kamora Gunung dan Iwaka.

PT PAL kata Ilham tidak mengetahui pemilik lain di luar empat pemilik hal ulayat yang telah bekerja sama selama ini. Kerja sama PT PAL ini juga berdasarkan rekomendasi pemerintah kabupaten Mimika terkait pemilik hak ulayat lokasi perkebunan sawit PT PAL saat ini.

"Setelah hari ini dinyatakan bahwa kepemilikan area perkebunan PT PAL juga milik suku Mee dan Moni, kami PT PAL tidak bisa mengatakan ya dan tidak. Kami tidak mengetahui. Untuk itu perlu diselesaikan bersama pemerintah dan empat pemilik hak ulayat yang lain sehingga persoalan ini dapat diselesaikan," kata Ilham.

Berdasarkan hasil kesepakatan pihak PT PAL dan massa pendemo, persoalan terkait tuntutan warga suku Mee dan Moni akan diselesaikan dengan melibatkan pemerintah kabupaten Mimika sebagai fasilitator.

Kedua belah pihak sepakat akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat agar persoalan ini dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, tokoh pemuda suku Moni, Erianus Hesen Hanauw yang juga sebagai pemilik hak ulayat lokasi perkebunan sawit PT PAL mengatakan, janji-janji yang PT PAL berikan kepada masyarakat pemilik hak ulayat sangat menggiurkan tetapi pada kenyataannya tidak ada realisasi di lapangan.

“Lebih parah lagi setelah menghilangkan hutan puluhan ribu hektare, kelapa sawit sudah ditanam, belum ada manfaat dari hasil hutan yang dihilangkan itu malah ada rencana perkebunan itu akan dialihkan untuk ditangani oleh perusahaan lain, sementara masyarakat sudah lama menunggu janji-janji dalam perjanjian bersama PT PAL itu direalisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Erianus mengatakan intinya adalah kejelasan dari pihak managemen PT PAL terkait janji-janji kepada masyarakat pemilik hak ulayat. Juga retribusi atas kayu-kayu yang telah ditebang dan dibawa keluar Timika yang juga tidak pernah ada.

Erianus mengatakan pihaknya menunggu waktu pertemuan bersama yang telah disepakati antara PT PAL dan pemilik hak ulayat yang difasilitasi Pemkan Mimika sehingga ada kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lokasi perkebunan kelapa sawit termasuk janji-janji yang dituang dalam kontrak kerja sama awal.(mar)