Timika, fajarpapua,com - Bisa jadi ini peristiwa yang baru pertamakali terjadi dalam sejarah operasional PT Freeport Indonesia.
Pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara managemen PT Freeport bersama FSP KEP SPSI yang selalu buntu, akhirnya berujung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baik dari pihak managemen maupun SPSI belum memberikan keterangan secara mendetail terkait hal ini. Namun Sekretaris SPSI yang dikonfirmasi belum lama ini membenarkan sidang PHI dimulai 24 November 2020 lalu.
Sesuai data yang dihimpun Fajar Papua di PHI Jakarta Pusat, Jumat (18/12), sidang PHI antara PT Freeport Indonesia versus FSP KEP SPSI tercatat dalam register perkara nomor
334/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst.
Hal-hal yang menjadi petitum (permintaan) penggugat adalah,
Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Kedua, menyatakan Pasal-Pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXI PT Freeport Indonesia, 2019 – 2021 adalah sebagai berikut;
Ketiga, menyatakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama XXI PT Freeport Indonesia Tahun 2019 – 2021;
Keempat, menghukum tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini dengan suka rela;
Kelima, menghukum turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini dengan sukarela;
Keenam, atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Proses menuju PHI antara PTFI dan KEP SPSI setelah melalui pembahasan panjang.
Bahkan, alotnya pembahasan menyebabkan kedua pihak sepakat meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia sebagai mediator. Kemenaker sudah memberikan "jalan tengah" atau anjuran terkait tarik ulur tujuh point klausul PKB yang diusulkan PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia.
Ada tiga point usulan PKB yang disetujui Kemenaker selaku mediator dalam kasus tersebut. Diantaranya, Kemenaker menyetujui bonus produktifitas tahunan untuk tembaga dan emas sebesar 1,5 persen.
Berikut, kenaikan upah level muda 1, 2 dan 3, disetujui sesuai permintaan SPSI sebesar 2,75 persen.
Selanjutnya PKB ke-21 berlaku sejak 1 Januari 2020. Keputusan itu merupakan jalan tengah, sebab serikat mengusulkan PKB berlaku sejak 1 Oktober 2020, sedangkan managemen Freeport menghendaki PKB berlaku sejak ditandatangani.
"Sebenarnya ada beberapa usulan dari Kemenaker yang kami terima, kami sudah menyampaikan jawaban tertulis tanggal 27 dan 28 Agustus lalu," ungkap Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI, Lukas Saleho kepada Fajar Papua beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, upah level pratama managemen menghendaki 3 persen, SPSI bertahan di angka 4 persen. Mediator mengusulkan jalan tengah 3,5 persen.
Sedangkan terhadap point tuntutan Pajak Penghasilan ditanggung managemen, menurut Lukas, sesuai pasal 3 ayat 1 PKB menyangkut pajak untuk keseluruhan pekerja, SPSI sepakat menggunakan redaksi PKB lama. Karena mediator menyatakan sesuai undang-undang ketenagakerjaan, pajak penghasilan atau PPH 21 ditanggung perorangan.
Selanjutnya terkait point usia pensiun 57 tahun, baik managemen maupun SPSI sepakat membentuk tim untuk melakukan studi banding di perusahaan tambang lain apakah usia pensiun 55 atau 57 tahun.
"Studi banding penting sebagai jalan tengah. Itu tidak masalah bagi kami supaya justifikasi lebih kuat," tuturnya.(boy)

