Timika, fajarpapua.com - Janji
Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika akan mengusut penggunaan dana covid-19 sebesar Rp 234 miliar pasca laporan pertanggungjawaban (LPj) dari masing-masing OPD masih ditunggu DPRD Mimika. Dewan berharap jaksa mengusut tuntas pemanfaatan dana tersebut.
"Kami masih menunggu karena jaksa pernah bilang usut setelah LPj bulan Desember," ujar Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid kepada Fajar Papua, Jumat (18/12).
Ia mengatakan, lazimnya dalam setiap tahun anggaran, LPj sudah disampaikan tanggal 15 Desember. Sehingga jika terhitung hingga hari ini, LPj sudah lewat 3 hari.
"Semestinya sudah bisa dimulai diaudit, karena warga pasti menunggu, dana covid sangat besar tapi pemanfaatannya tidak dirasakan masyarakat Mimika. Jangan sampai hal ini lupa," bebernya.
Saleh menilai sejauh ini warga masih percaya dengan penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Timika. Apalagi jika kejaksaan mampu mengurai penggunaan anggaran di Mimika yang banyak menimbulkan ketidakpuasan ditengah masyarakat.
"Dana negara harus dipertanggungjawabkan, saya kira warga masih percaya kejaksaan tolong dijaga ini jangan sampai kepercayaan hilang," tuturnya.
Saleh menegaskan, dalam pengusutan dana covid, kejaksaan perlu menjelaskan hal-hal yang bisa diketahui publik terkait perkembangan kasus.
Hal itu sudah termaktub dalam UU KIP, atau UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.
Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana.
Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
"Di sini jelas masyarakat berhak tahu, tidak harus sampai sedalam-dalamnya tapi paling tidak masyarakat bisa ikut mengawasi," ujar Saleh.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Muhammad Ridosan mengatakan kejaksaan akan mengusut penggunaan dana covid 19. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah dana bernilai ratusan miliar itu sudah tepat sasar atau belum.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Timika, Donny S. Umbora saat dikonfirmasi Fajar Papua Jumat (18/12) belum memberikan jawaban.
Namun sebelumnya Donny mengemukakan, jaksa sudah turun mengingatkan semua OPD penerima dana agar tertib administrasi dan penggunaan anggaran harus tepat sasar untuk membiayai penanganan Covid 19.
“Soal sewa Hotel Mozza jadi sekretariat kami sudah periksa, sudah ada penjelasan dari pejabat Pemkab penggunaan Hotel Mozza hanya bertujuan untuk kenyamanan dan ketenangan bekerja. Jika dibutuhkan rapat mendadak pada jam tertentu yang paling mudah tentu aula hotel Mozza,” tutur Donny.
Namun ketika disodori pertanyaan wartawan mengapa menggunakan hotel mewah tersebut padahal banyak hotel lain yang lebih murah dan representatif, Kajari dan Kasi Pidsus hanya tersenyum. “Kita lihat hasil pengawasan nanti,” pungkas Donny.(ana)

