Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Ombudsman RI Tanggapi Laporan Lokataru Soal Pengungsi Tembagapura dan Divestasi Saham PTFI

Lokataru
LokataruFoto / MIMIKA
fajar Papua4 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Ombudsman Republik Indonesia berjanji akan menerjunkan tim menanggapi laporan Forum Pemilik Hak Sulung Tsinga, Waa-Banti, dan Arwanop ( FPHS Tsingwarop) terkait terlantarnya ribuan pengungsi di Mimika serta divestasi saham PT Freeport Indonesia yang dinilai mengabaikan masyarakat pemilik hak ulayat.

"Kami akan tindaklanjuti masalah evakuasi pengungsi di Timika yang sampai hari ini belum dikembalikan ke tempat asalnya," ungkap Asisten Muda Bidang Pengaduan Ombudsman RI, Santi Wijayanti kepada Fajar Papua melalui sambungan telepon seluler, Kamis (10/12).

Dikatakan, pihaknya juga menerima pengaduan terkait pembagian saham mulai dari perjanjian induk, Perdasi, provinsi sampai kabupaten.

"Saya akan laporkan dulu masalah ini ke pimpinan. Inti dari pengaduan, Pemda Mimika dan Provinsi Papua belum menanggapi surat Lokataru sebagai kuasa hukum hak ulayat padahal surat sudah dikirim bulan Agustus 2020 lalu," paparnya lagi.

Dalam surat bernomor 246 itu, Haris Azhar SH, M.A Advokat Lokataru selaku kuasa hukum Forum Tsingwarop (masyarakat 3 kampung) menyampaikan permohonan alokasi pembagian saham PT Freeport Indonesia kepada masyarakat adat Tsingwarop dengan dasar-dasar sebagai berikut.

Pertama, Forum Tsingawarop adalah forum perwakilan masyarakat adat 3 kampung yakni Tsinga, Waa Banti, dan Arwanop yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Forum Tsingawarop Tanggal 24 Oktober 2017, Nomor: 55, yang dibuat oleh Notaris Sri Widodo, SH., dan memiliki nama lain yakni Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop.

Kedua, FPHS telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Mimika Provinsi Papua Nomor 593/918 tentang Forum Pemilik Hak Sulung tertanggal 24 November 2019.

Surat rekomendasi tersebut pada intinya menyatakan bahwa Forum Pernilik Hak Sulung adalah representatif dari masyarakat suku Amungme di Kampung
Tsinga, Kampung Waa/Banti, dan Kampung Arwanop Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika.

Ketiga, FPHS telah menerima surat rekomendasi nomor: 001/KT-Lemasa/SRTMK/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA). Surat rekomendasi tersebut pada intinya memberikan rekomendasi untuk membentuk satu Lembaga Adat Tsingwarop untuk melindungi dan menjaga 3 wilayah adat yang terdiri dari Tsinga, Waa, dan Arwanop.

Keempat, pada 22 Maret 2018, Gubernur Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri (untuk selanjutnya disebut sebagai Perda yang pada intinya mengatur mengenai pembentukan dan pendirian BUMD Papua Divestasi Mandiri.

Kelima, pembentukan dan pendirian BUMD Papua Divestasi Mandiri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (l) dan (2) huruf c Perda 7/2018, yakni bertujuan untuk mengelola sebagian saham PT Freeport Indonesia yang didapatkan dari proses divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Keenam, pembentukan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan guna mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah Papua melalui keikutsertaan dalam kepemilikan.

Dituliskan, tujuan pembentukan perusahaan adalah keikutsertaan dalam pengambilalihan saham divestasi PT Freeport Indonesia melalui pembentukan perseroan khusus bersama pemerintah pusat.

Selanjutnya dalam bagian umum penjelasan Perda 7/2018, disebutkan bahwa pembagian proporsi saham divestasi PT Freeport Indonesia harus memberikan manfaat dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Papua dan pembagian proporsi saham Pemerintah Daerah akan memberi tempat/kedudukan dan penghargaan bagi masyarakat pemilik hak ulayat di sekitar areal penambangan PT Freeport Indonesia.

Ketujuh, bahwa diluar dari proses divestasi sahan PT Freeport Indonesia, kegiatan penambangan Freeport Indonesia selama ini telah memberikan dampak yang tidak scdikit bagi masyarakat adat, khususnya yang bertempat tinggal di Tsinga, Waa/Banti, dan Arwanop, di Tembagapura, Provinsi Papua.

Kedelapan, meskipun demikian, Perda 7/2018 tersebut tidak mengakomodir kepentingan masyarakat adat yang terdampak oleh usaha pertambangan PT Freeport Indonesia dan tidak terdapat aturan mengenai pelindungan bagi hak masyarakat adat 3 kampung.

Kesembilan, oleh karenanya FPHS keberatan dengan Perda 7/2018 tersebut dan merninta kepada Gubernur Papua untuk melakukan revisi atau perbaikan pada Perda 7/2018 dengan memberikan kepastian hukum terkait dengan kedudukan masyarakat adat dan hak-hak dari masyarakat adat untuk bagian divestasi saham dari PT Freeport Indonesia. FPHS melalui Lokataru sudah mengirim surat keberatan tertanggal 10 Juli 2020

Sepuluh, atas keberatan yang telah diajukan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua telah menyatakan bahwa masyarakat adat harus menjadi bagian dari penerima saham dan Perda 7/2018 akan segera dilakukan revisi. Pemerintah Provinsi Papua juga telah menyatakan bahwa alokasi bagian saham bagi masyarakat adat Tsingwarop akan diambil dari bagian Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sebelas, Pemerintah Kabupaten Mimika harus dan wajib untuk melaksanakan alokasi pembagian saham PT Freeport Indonesia kepada masyarakat adat Tsingwarop sebagaimana telah ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Duabelas, FPHS yang dalam hal ini mewakili masyarakat adat 3 (tiga) kampung yakni Tsinga, Waa/Banti, dan Amanop meminta bagian 4 persen dana pengembangan mandiri untuk jangka menengah dan paniang, akibat situasi di masa Ialu yang tidak diperhatikan perusahaan.

Kedepan, saham tersebut akan dialokasikan untuk pengembangan lingkungan hidup, Pendidikan, fasilitas publik, pengembangan dan pelestarian budaya masyarakat adat, dan lain sebagainya. Oleh karena hal-hal tersebut di atas, rnaka selaku kuasa dari Forum Tsingwarop atau Forum Pernilik Hak Sulung, Lokataru meminta kepada Bupati Mimika untuk memberikan hak-hak masyarakat adat berupa alokasi pembagian saham PT Freeport Indonesia kepada Masyarakat Adat Tsingwarop.(ana)