Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Pemda Mimika Kredit Rp 400 Miliar di Bank Papua Dalam Tahap Pencairan, Dana Untuk Apa ?

Bank Papua
Bank PapuaFoto / MIMIKA
fajar Papua4 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Pemerintah Daerah Mimika sedang memproses pinjaman dana Rp 400 miliar di Bank Papua. Pinjaman dana bernilai ratusan miliar itu menuai kontroversi sebab sempat beredar kabar dana tersebut digunakan untuk pembelian lahan di Jalan Cenderawasih dan Mile 32 Kabupaten Mimika.

Diketahui, dua lahan itu milik pejabat penting Pemda Mimika.

Kepala Bank Papua Cabang Timika, Simon Giyai dikonfirmasi Fajar Papua mengaku sedang berada diluar daerah. Namun dia membenarkan adanya pinjaman tersebut.

"Untuk lebih detailnya bisa langsung tanya ke pusat karena proses pinjaman ditangani pusat, saya lagi urusan diluar," ujarnya singkat.

Sedangkan Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malissa ketika dikonfirmasi Fajar Papua, Sabtu (5/12) membenarkan saat ini pihaknya sedang memproses pencairan pinjaman dana di Bank Papua.

"Belum, baru sementara proses," ungkap Marthen.

Ketika ditanya apakah dana tersebut untuk pembayaran lahan di Jalan Cenderawasih dan Mile 32, tidak dibantah Marthen. Namun menurutnya pembayaran lahan harus melalui proses perhitungan lembaga resmi.

"Kalau yang lahan itu belum bisa dibayar sebelum legalitasnya lengkap untuk dasar pembayaran. Untuk lebih jelasnya koordinasikan ke Kadis Perumahan dan Pertanahan kenapa belum bisa dibayarkan," pungkasnya.

Menuai Penolakan Warga

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Timika dan jajaran Polres Mimika diminta ikut mengawasi keuangan Pemda agar tidak digunakan untuk kepentingan oknum tertentu.

"Kami lihat dewan tidak punya taring, hanya ikut-ikut saja kemauan Pemda Mimika. Dewan mestinya sadar mereka dipilih untuk bela rakyat, bukan pemerintah," ungkap Ismail, salah seorang warga di Jalan Budi Utomo, Sabtu.

Ia menegaskan, sejak dilantik beberapa waktu lalu, dewan belum menunjukkan sikap kritis terhadap kebijakan Pemda.

"Contoh dana Covid 19, dewan punya hak kontrol untuk mengawasi dana-dana itu. Habiskan ratusan miliar tapi banyak yang tidak tepat sasar, lalu mana respon dewan?" tegasnya.

Selanjutnya hal krusial yang harus jadi perhatian dewan adalah keputusan Pemda membeli tiga lahan di Jalan Cenderawasih dan di Jalan Agimuga Mile 32. Khusus untuk lahan di Jalan Agimuga dinilai syarat kepentingan selain tidak urgen, juga siapa pemilik lahan tersebut patut dipertanyakan.

"Harga lahan juga harus melalui perhitungan tim aparaisal sesuai NJOP. Dewan jangan ikut arus, harus tunjukkan wibawa lembaga, harus bela rakyat, itu uang rakyat dari pajak-pajak yang dipungut pemerintah," paparnya.

Ia mengapresiasi sikap Fraksi Gerindra DPRD Mimika yang menolak penganggaran 3 lahan karena dianggap tidak menghemat APBD di masa sulit pandemi Covid-19.

Ketua Fraksi Gerindra Nurman Karupukaro menilai Pemerintah Kabupaten Mimika tidak berhemat kendati terjadi penurunan dalam APBD Perubahan 2020.

Dalam pandangan fraksi di DPRD Mimika, Nurman membeberkan penganggaran 3 lahan tanah untuk kantor Badan Keuangan Daerah yang bernilai fantastis di Jalan Cenderawasih, serta Pusat UMKM di Mile 32 yang dinilai tidak strategis untuk pemasaran produk hasil UMKM, dan juga lahan di Mile 32 untuk pembangunan Sekolah Dasar bagi pengungsi Kampung Banti. Padahal warga bersangkutan menginginkan untuk kembali ke kampungnya di Tembagapura.

Selain itu, kelengkapan pemilikan tanah dan dokumen tim apraisial yang tidak bisa ditunjukkan tim eksekutif kepada DPRD Mimika menjadi dasar Fraksi Gerindra menolak pengadaan tanah di 3 lahan itu pada Perubahan APBD 2020.

Fraksi Gerindra meminta pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat tentang bantuan Covid-19 yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaannya dan pertanggungjawaban tidak maksimal.

Laporan tentang penggunaan dana COVID-19 sampai saat ini belum diterima DPRD.

Selain itu pemerintah diminta untuk memfasilitasi pemulangan warga pengungsi kembali ke kampung Banti Tembagapura serta menjamin keamanan dan memberi bantuan bahan makanan yang cukup.

"Para mahasiswa eksodus juga diminta untuk difasilitasi agar dapat kembali ke masing-masing kota studi," harapnya.

Hal lain, permasalahan hukum tentang hak sisa gaji dan lainnya dari anggota DPRD 2014-2019 yang telah menang gugatan di PTUN Jayapura juga diminta dibayarkan lewat APBD Perubahan.

Pemkab Mimika juga diminta untuk menyelesaikan hutang-hutang terkait tanah di gedung perpustakaan samping Graha Eme Neme Yauware dan di perumahan DPRD.

Terakhir Fraksi Gerindra mewanti pemerintah agar memperhatikan asas kehati-hatian, serta berpedoman pada skala prioritas dan memperhatikan pedoman peraturan yang berlaku dalam penyusunan APBD.(ana)