Timika, fajarpapua.com
Bukan main. Ternyata gedung perpustakaan nan mewah milik Pemda Mimika yang berubah jadi "rumah hantu" di kompleks Graha Eme Neme Yauware Timika Indah menghabiskan total dana Rp 32 miliar.
Namun yang terjadi saat ini gedung lantai tiga itu tinggal rangka, tidak bisa digunakan lantaran terganjal klaim mengklaim kepemilikan tanah.
Berdasarkan penelusuran Fajar Papua, Sabtu (8/8), gedung tersebut dibangun tahun 2014 dengan total dana Rp 28 miliar, konstruksi tiga lantai dengan ukuran 40 x 24 meter. Dibangun era pemerintahan Bupati Klemen Tinal dan Wakil Bupati Abdul Muis.
Tahun 2013 dilakukan pembebasan lahan yang menelan dana Rp 1,5 miliar. Sejak dibangun tahun 2014 hingga 2018, biaya penjagaan gedung oleh petugas Satpol PP mencapai Rp 2,5 miliar. Diluar dana lain-lain, secara garis besar pengeluaran Pemda Mimika yang dihabiskan untuk gedung tersebut Rp 32 miliar.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Benediktus Renyaan ketika dikonfirmasi Fajar Papua, Sabtu siang, mengatakan setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Perpustakaan tahun 2018 lalu dirinya mengevaluasi ruang kantor yang digunakan sebagai tempat kerja.
"Ternyata meskipun gedung sudah dibangun, kami masih kontrak dan lamanya kontrak hampir 5 tahun. Gedung dibangun tahun 2014, sejak iti sampai 2018 akhir gedung bermasalah, tidak digunakan," ujarnya.
Menurut dia, dirinya sempat menelusuri sejarah kepemilikan tamah dimana awalnya seorang warga Habel Magal mengaku sebagai pemilik.
"Setelah saya tahu saya panggil saudara Habel tanya itu tanah milik siapa, dia jawab itu tanah garapannya yang dibeli Pemda Mimika tahun 2013-2014 dari orang Paniai yang namanya Nawipa," tukasnya.
Benediktus meminta ijin Bupati Eltinus Omaleng (ketika itu baru menjabat) agar menegosiasi dan meminta izin untuk menyerahkan sejumlah uang tertentu dalam rangka kantor tersebut bisa digunakan.
Awal bertemu dengan keluarga besar Magal sudah disetujui, namun kemudian kompensasi yang diminta mencapai miliaran, akhirnya Benediktus membatalkannya.
Kesalahan awal, sebelum membangun, status tanah garapan yang diserahkan aset Pemda Mimika tidak sesuai peraturan Agraria. Dimana dalam paragraf Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok dasar agraria, hak garapan atas tanah adalah hak yang diberikan oleh negara melalui pejabat tertentu yaitu kepala distrik dan kepala kampung dari tanah milik negara yang dipakai oleh masyarakat. "Apabila dialihfungsikan kepada pihak lain dengan kompensasi tertentu harus menggunakan akta notaris. Artinya saat membangun bangunan harus menggunakan akta notaris dari penggarap. Nah itu tidak ada, tanah tersebut diserahkan begitu saja," ujarnya.
Dijelaskan, bukti pelepasan dari masyarakat adat kepada Freeport tidak ada. Berikut, pembelian Pemda Mimika dari masyarakat tidak melalui pihak ketiga yaitu tim pembebasan tanah dari pihak Pemda tapi menggunakan person-to-person kepala dinas dan mediasi DPRD dengan total harga ketika itu kurang lebih Rp 1,5 miliar (kepada Nawipa tahun 2003). Kesalahan fatal, tidak ditulis berapa hektare lahan yang diserahkan.
"Setelah melaporkan kasus tanah itu ke Bupati Eltinus Omaleng memerintahkan kepada Kepala Badan Pertahanan saudara Frits Hombore untuk menyertakan kasus tanah perpustakaan dalam sengketa tanah masyarakat. Ternyata tidak dapat diselesaikan dengan baik selama 2 tahun, beliau dianggap gagal oleh Pak Bupati," bebernya.
Benediktus meyakini saat ini tim pembebasan sengketa tanah yang dibentuk oleh Pemda Mimika dan Kejaksaan sudah dapat mendapat formulasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga dia menitip beberapa pesan untuk dijadikan referensi.
Pertama, harus menemukan pemilik hak garapan yang benar dan itu harus dilengkapi dengan surat garapan yang dikeluarkan oleh kepala distrik dengan tahun yang berada di bawah tahun pembangunan gedung tersebut atau dibawah tahun 2004.
Kedua, pemilik hak garapan yang dianggap sah terhadap tanah tersebut kalau memang adalah pemilih pertama yang melakukan transaksi pembelian pada saat pembangunan gedung tahun 2014 harus ditindaklanjuti dengan pembuatan akta notaris pembelian sesuai dengan dasar hukum.
Ketiga, apabila pemilik hak garapan yang sah adalah bukan yang menyerahkan pada tahun pembangunan gedung tersebut, maka proses pembuatan serah terima tanah harus melalui dua tahapan yaitu membatalkan pembelian yang dilakukan pertama kali dengan melakukan somasi hukum kepada Kejaksaan dan yang kedua penerbitan akta notaris baru dengan hak garapan yang sah.
"Setelah tiga tahapan itu dilewati Pemerintah Daerah Mimika tidak akan punya masalah secara hukum dengan siapapun di atas tanah itu," ujarnya.(tim)

