Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Wakil Bupati: Menonjobkan Pejabat Tanpa Kesalahan, Itu Pelanggaran

wakil bupati
wakil bupatiFoto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca14 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob S.Sos,MM menegaskan dirinya tidak pernah bermasalah dengan bupati maupun para pejabat terlantik.

Namun demikian, secara tegas ia menyatakan, aturan ASN harus ditegakkan agar pemerintah tetap berwibawa dan tidak terjebak dalam masalah hukum.

"Bagi saya ini bukan soal suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, tapi aturan kepegawaian itu mengikat. Penentuan pejabat yang duduk di eselon harus melewati tahapan assesment dan lelang jabatan. Menonjobkan pejabat yang tidak bermasalah dalam tugas, itu pelanggaran, jangan sampai terjadi. Ini mengangkut wibawa pemerintah, kinerja dan aturan," ungkap Wabup JR kepada Fajar Papua, Selasa (21/7) melalui sambungan telepon seluler.

Ia merinci ada 14 kesalahan dalam penentuan pejabat kali ini. Diantaranya, eselon 2B menjadi staf tanpa kesalahan, eselon 3 dinonjobkan, eselon 3 menjadi eselon 4 (demosi) tanpa sebab.

Eselon 3 A menjadi 3 B (demosi) tanpa sebab, eselon 4 menjadi staf, Banyak pangkat yang belum memenuhi untuk memenuhi eselon empat, tiga dan dua.

Selanjutnya ada satu nama yang menduduki dua sampai tiga jabatan, ada pegawai yang sudah pindah dan menjadi pejabat di daerah lain masih dibacakan namanya menduduki jabatan di Mimika.

Ada pejabat di daerah lain yang masih menduduki jabatan tertentu dilantik jadi pejabat di Mimika (merangkapbjabatan dua tempat bersamaan).

Pelantikan dilaksanakan tidak melalui mekanisme sesuai peraturan dan undang-undang yaitu lelang jabatan dan assesment, lelang jabatan sudah dilakukan untuk eselon dua, prosesnya masih berlangsung, pelantikan sudah dilaksanakan, padahal hasil lelang jabatan belum keluar dan panitia seleksi belum dibubarkan.

Banyak pejabat ahli yang tidak memenuhi kapabilitas, integritas dan dedikasi. Seperti banyak pejabat yang teknis tapi dipindahkan ke tempat lain dan dijabat oleh orang-orang yang tidak mempunyai pengetahuan teknis.

Proses pelantikan jabatan untuk inspektur dan pembantu inspektur tidak memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan-jabatan auditor di inspektorat ditempatkan bukan bidangnya padahal satu sisi inspektorat kekurangan auditor.

"Itu kelemahan hukum yang menurut saya pelantikan ini rawan PTUN, melanggar aturan dan akan mepengaruhi kinerja kedepan," katanya lagi.

Ucapan Selamat Bermunculan

Meskipun Wakil Bupati Mimika itu tidak menyetujui pelantikan, namun ucapan selamat untuk pejabat terlantik mulai bermunculan. Para staf dinas mengaku tidak mempermasalahkan siapa pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tertinggi di dinasnya.

"Kami sih tidak masalah. Kalau pak Bupati sudah tentukan yah kami ikuti itu, semua baik adanya," ungkap Ds, pegawai Pemda Mimika yang enggan dikorankan namanya, Senin sore.

Namun demikian dia meminta Bupati dan Wakil Bupati tidak terjebak dalam polemik yang melahirkan kebingungan ditengah masyarakat.

"Bapa berdua pimpinan tertinggi, kalau situasinya seperti ini kami yang jadi dilema. Kami berharap situasi bisa segera pulih," harapnya. Ds menyampaikan selamat kepada para pejabat yang terlantik.

Ucapan selamat juga datang dari beberapa dinas yang ditempati pejabat yang baru.

Bupati Wajibkan Harus Segera Sertijab

Sementara itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng SE, MH pada apel pagi, Senin, menginstruksikan semua pejabat yang dilantik agar segera melakukan serahterima jabatan.

"Yang saya sudah lantik itu tidak ada batal-batal, siapa bilang batal. Saya harap satu dua hari kedepan segera lakukan serah terima jabatan," tandasnya.

Selain itu, orang nomor satu di Mimika itu mengingatkan, meskipun sudah menduduki jabatan eselon namun jika dalam perjalanan waktu ternyata pejabat tersebut pendukung kandidat lain saat Pilkada lalu, akan dinonjobkan.(tim)