Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mematangkan rancangan regulasi untuk memperjelas mekanisme penyelesaian persoalan pajak dan retribusi daerah. Pembahasan dilakukan melalui seminar dan kajian akademik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang keberatan, pembatalan, dan penanganan sanksi administratif.
Kegiatan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika di Aula Kantor Bapenda, Selasa (20/10/2026), menjadi wadah bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, melalui sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati, Frans Bokeyau, menyampaikan penyusunan Ranperbup bertujuan menciptakan mekanisme perpajakan yang jelas, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan wajib pajak.
Kejelasan regulasi diperlukan agar proses pengajuan keberatan, pembatalan, hingga penanganan sanksi administratif memiliki prosedur yang terukur dan mudah dipahami.
Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan pendapatan daerah berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Pelaksanaan aturan perpajakan perlu dilakukan secara konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, menjelaskan seminar tersebut menjadi ruang konsultasi dan diskusi antara pemerintah daerah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Melalui forum ini, peserta diharapkan menyampaikan pandangan, kritik, dan rekomendasi untuk menyempurnakan substansi Ranperbup sebelum ditetapkan dan diberlakukan.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Mimika, Slamet Sutedjo, yang bertindak sebagai moderator, menyampaikan kajian akademik berperan penting dalam memastikan rancangan regulasi disusun berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Berbagai masukan dari peserta diperlukan untuk memperkaya materi sekaligus mengidentifikasi ketentuan yang masih perlu diperjelas dalam rancangan peraturan tersebut.
Dalam pemaparan materi, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, dosen Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus perwakilan tim penyusun, menjelaskan harmonisasi regulasi menjadi salah satu dasar penyusunan Ranperbup.
Ia memaparkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah perlu diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.
Selain harmonisasi aturan, rancangan tersebut mencakup penyesuaian pedoman pemeriksaan dan penagihan, penataan substansi serta kewenangan, penguatan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), dan modernisasi administrasi perpajakan.
Penyusunan Ranperbup ini diharapkan mampu memperjelas prosedur pelayanan dan penyelesaian persoalan perpajakan, sekaligus membangun hubungan yang lebih terbuka antara pemerintah daerah dan wajib pajak.
Dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan, Pemkab Mimika berupaya menghasilkan regulasi yang memiliki landasan akademik kuat, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan untuk mendukung pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara tertib dan akuntabel.(CR)










