Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan regulasi yang mengatur mekanisme keberatan, pembatalan, serta penanganan sanksi administratif pajak dan retribusi daerah. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui Seminar Hasil Kajian Akademik Rancangan Peraturan Bupati Mimika tentang Keberatan, Pembatalan, dan Penanganan Sanksi Administratif Pajak dan Retribusi Daerah di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Selasa (20/10/2026).
Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Fransiskus Bokeyau, S.Pd menyampaikan penyusunan regulasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban administrasi pengelolaan pajak serta retribusi daerah.
Regulasi tersebut diharapkan mengatur secara jelas mekanisme pengajuan keberatan, pembatalan, hingga penanganan sanksi administratif. Dengan adanya pedoman yang terukur, masyarakat dan wajib pajak dapat memahami hak serta kewajiban mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan perlindungan hak masyarakat sebagai wajib pajak.
Aturan yang jelas dan penerapan yang konsisten dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah harus berjalan secara tertib, adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi sambutan Bupati Mimika.
Bupati meminta Bapenda bersama perangkat daerah terkait mencermati berbagai masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik dan seminar kajian akademik tersebut.
Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar rancangan peraturan yang disusun memiliki landasan yang kuat, mudah diterapkan, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Mimika.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah daerah terus mendorong optimalisasi PAD melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, pendataan potensi pajak dan retribusi secara akurat, serta penguatan pengawasan dan kualitas pelayanan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Mimika.
Bupati juga mengajak perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat memperkuat sinergi dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Melalui penyusunan aturan ini, Pemkab Mimika berharap pengelolaan pajak dan retribusi tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga mengedepankan keadilan, transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Seminar hasil kajian akademik tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk menyempurnakan rancangan peraturan sebelum ditetapkan dan diterapkan sebagai pedoman pengelolaan pajak serta retribusi daerah di Kabupaten Mimika.(CR)















