Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika meminta pemerintah kampung menyusun program pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan prioritas daerah, bukan sekadar memenuhi administrasi. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa/Kampung Tahun Anggaran 2026 di Gedung Tongkonan, Jalan Samratulangi, Timika, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur kampung dalam menyusun program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan warga dan potensi lokal.
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Petrus Pali Ambaa, saat membacakan sambutan Bupati Mimika menyampaikan dokumen perencanaan harus menjadi acuan utama dalam menentukan arah pembangunan kampung.
Ia mengingatkan kualitas pembangunan bergantung pada kemampuan pemerintah kampung mengidentifikasi persoalan, menetapkan prioritas, dan menggunakan anggaran secara bertanggung jawab.
“Perencanaan yang baik bukan sekadar menyusun daftar keinginan, melainkan proses mengidentifikasi kebutuhan nyata masyarakat, mengenali potensi lokal, serta menentukan skala prioritas secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pemkab Mimika mendorong pemerintah kampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) secara terarah dan terukur, serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
Program prioritas yang perlu diperhatikan meliputi penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan dasar, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Pemerintah kampung juga diminta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, termasuk perempuan, pemuda, tokoh adat, tokoh agama, dan kelompok rentan. Pelibatan tersebut diperlukan agar program yang disusun sesuai dengan kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.
Petrus meminta kepala kampung, perangkat kampung, dan anggota Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM) mengikuti kegiatan tersebut dengan serius. Peningkatan kapasitas aparatur diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Ia berharap dokumen perencanaan yang dihasilkan tidak hanya menjadi kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran kampung.
“Setiap program dan anggaran yang direncanakan harus memiliki tujuan yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat kampung,” tutupnya.(CR)










