Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mendorong keberadaan tenaga kerja asing (TKA) tidak hanya mendukung kebutuhan industri dan investasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal dan orang asli Papua.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pendataan Orang Asing serta Tenaga Kerja Asing yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika di salah satu hotel di Timika, Selasa (20/10/2026).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob saat membuka kegiatan menyatakan, pemerintah daerah menyoroti pentingnya memastikan keberadaan warga negara asing memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Meningkatnya aktivitas industri dan investasi di Mimika turut mendorong mobilitas warga negara asing. Kondisi ini membutuhkan pendataan dan pengawasan yang tertib agar seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut bukan untuk membatasi investasi, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta mengantisipasi potensi persoalan sosial, budaya, dan keamanan.
Perhatian juga diarahkan pada kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan TKA, mulai dari perizinan hingga pemenuhan hak pekerja. Perusahaan juga diharapkan memberikan ruang lebih luas bagi tenaga kerja lokal untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi.
“Kita ingin memastikan kehadiran orang asing benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah, terutama dalam upaya mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Mimika,” demikian pesan Bupati dalam sambutan yang dibacakan Herry.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Pemkab Mimika mendorong berbagai pihak membangun sistem pendataan terpadu. Instansi keimigrasian, perangkat daerah yang menangani ketenagakerjaan, pemerintah distrik, kelurahan, kampung, serta perusahaan diharapkan memperkuat koordinasi dan berbagi informasi sesuai kewenangan masing-masing.
Pendataan yang akurat diperlukan untuk mengetahui keberadaan orang asing, memantau kepatuhan dokumen, serta mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan izin.
Pengawasan juga tidak dapat hanya mengandalkan instansi keimigrasian. Aparat keamanan, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat perlu bekerja sama agar pengawasan berlangsung efektif dan berkelanjutan.
Selain pengawasan orang asing dan TKA, kegiatan tersebut membahas perumusan kebijakan kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pengawasan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan, fasilitasi kelembagaan, serta penanganan konflik daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Mimika berharap pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran perusahaan dan tenaga kerja asing diharapkan turut membuka peluang ekonomi, memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, serta mendukung upaya mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Dengan demikian, pengawasan orang asing tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan dan investasi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Mimika.(CR)









