Lewati ke konten utama

Polres Mimika Amankan Lima Orang Warga di SP 2

Redaksi Fajar PapuaPenulis
10.08 WIT2 menit baca936 dibaca
Lima warga yang diamankan jajaran kepolisian.
Lima warga yang diamankan jajaran kepolisian.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengamankan lima orang dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (16/10/2026) dini hari.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial IM (31), AP (52), M (32), CHK (37), dan HA (38). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Timika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga bergerak ke Jalan Cenderawasih, sekitar Pasar SP 2, Timika.

Sekitar pukul 01.30 WIT, petugas menghentikan dan mengamankan IM bersama AP yang sedang mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan masing-masing satu paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu dari kedua orang tersebut. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

Dari IM, polisi mengamankan potongan lakban hitam, telepon genggam, serta sepeda. Sementara dari AP, petugas menyita dua potongan pipet dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh paket yang diduga sabu dari seseorang berinisial M di kawasan Jalan Anggur SP 2, Timika.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas berhasil mengamankan M.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu. Petugas juga menyita satu potongan pipet berwarna kuning, telepon genggam Samsung berwarna hijau, serta sepeda motor Honda Supra berwarna hitam.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi mengamankan CHK (37) dan HA (38) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mengusut dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi Salosa, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (ron)