Jakarta, fajarpapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara pidana umum yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperjelas batas kewenangan kedua lingkungan peradilan dalam penegakan hukum terhadap anggota TNI.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon pada Kamis (15/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Perkara ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS yang meninggal setelah mengalami penganiayaan, sedangkan Eva merupakan anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam kasus pembakaran rumah di Kabupaten Karo.
Peradilan Militer Harus Berlandaskan Jenis Tindak Pidana
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kewenangan peradilan militer seharusnya didasarkan pada kekhususan tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata status seseorang sebagai prajurit TNI.
Tindak pidana militer memiliki karakteristik khusus yang berkaitan dengan tugas kedinasan, disiplin, struktur komando, serta kehidupan militer. Karena itu, perkara yang benar-benar berkaitan dengan kekhususan tersebut menjadi ranah peradilan militer.
Sebaliknya, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seharusnya diperiksa melalui peradilan umum.
MK menilai pemisahan kewenangan tersebut penting untuk menjamin independensi peradilan, akuntabilitas penegakan hukum, serta mencegah potensi impunitas.
Mahkamah juga mempertimbangkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan hak atas peradilan yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
UU Peradilan Militer Harus Diubah
MK turut menyoroti belum tuntasnya perubahan Undang-Undang Peradilan Militer sebagaimana diperlukan untuk menyesuaikan aturan hukum dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan ini menjadi dorongan bagi pembentuk undang-undang untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, khususnya dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI.
Dengan adanya pembaruan aturan tersebut, proses penegakan hukum diharapkan berjalan lebih transparan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.(ani)













